Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Tanggahan: Pengurus LPD Tanggahan Peken Tidak Kena Saksi Adat

warisan
I Wayan Sutisna dan I Wayan Sudarma

BALI TRIBUNE - Di balik persoalan yang membelit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, beredar informasi kalau tiga orang pengurus LPD  Tanggahan Peken telah dikenakan sanksi adat, dikucilkan. Namun isu tersebut dibantah tegas oleh Bendesa Adat Tanggahan Peken I Wayan Sutisna.

“Tidak  benar tiga orang pengurus LPD dikenakan sanksi adat,” tegasnya, Jumat (23/3). Kata Sutisna, untuk menjatuhkan sanksi adat ada mekanisme, yakni harus melalui paruman. “Memang sempat dalam rapat muncul wacana ke arah itu, namun belum dilakukan,” sebutnya sembari menambahkan, buktinya tiga orang pengurus masih mendapat arah- arahan, sembahyang ke pura seperti warga lainnya.

Terkait sanksi adat memang tertuang dalam awig-awig dan sanksi adat yang paling berat adalah warga yang melakukan kesalahan bisa diusir dari wilayah Tangahan Peken. Pihaknya masih akan kembali menggelar paruman terkait sanksi adat tersebut. “Dalam paruman sebelumnya telah dibuat surat perjanjian, poinnya pengurus LPD diberikan kesempatan satu tahun untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Ketua LPD Tanggahan Peken I Wayan Sudarma saat dikonfirmasi mengaku sudah menjalani saksi adat sejak bulan Februari 2018. Selain dirinya, sanksi adat juga dijatuhkan kepada Sekertaris TU LPD Tanggahan Peken I Wayan Denes, dan Kasir LPD Tanggahan Peken  I Ketut Tajem. “Kami beserta keluarga tidak lagi mendapat arah-arahan, uang peturunan  juga tidak dipungut lagi, termasuk patus kematian,” jelas I Wayan Sudarma.

Disinggung persoalan yang menyebakan nasabah tidak bisa menarik tabungan dan deposito? Kata Wayan Sudarma, berawal dari banyaknya nasabah melakukan penarikan secara bersama-sama (rush). Di salah satu sisi, banyak peminjam tidak membayar kredit, bahkan ada sampai berbulan-bulan. ”Kredit yang tersendat Rp 6,5 miliar dengan jumlah peminjam 1200 orang, dengan pinjaman paling besar Rp 250 juta,” jelasnya sembari menambahkan, untuk pinjaman besar harus disertai anggunan baik itu dalam bentuk sertifikat tanah maupun BPKB.

Terkait keuntungan,Wayan Sudarma menjelaskan dari keuntungan yang diperoleh dibagi, meliputi 60 persen untuk modal, 20 persen untuk cadangan pembangunan desa adat, 5 persen untuk dana sosial, 5 persen untuk dana pemberdayaan, dan 10 persen untuk jasa produksi. “Untuk dana cadangan pembangunan desa adat langsung kami serahkan ke adat melalui bendesa adat,” jelasnya.

Terkait kondisi LPD saat ini  pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan desa adat, dan beberapa kali telah dilakukan paruman. Dalam paruman disepakati, pengurus diberikan waktu satu tahun untuk menyelesaikan persoalan LPD Tanggahan Peken. “Kami diberikan waktu satu tahun untuk menuntaskan masalah LPD mulai 17 Desember 2017, sehingga kami masih memiliki waktu hingga Desember 2018,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitenen dan rasa tanggung jawab pengurus, Wayan Sudarma  telah memberikan sertifikat tanah warisan keluarga agar bisa memenuhi kebutuhan untuk pengembalian dana nasabah. “Sertifikat tanah sudah saya serahkan ke desa adat, kalau itu dijual hasilnya bisa sedikit menutupi kekurangan dana saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menjelaskan pada para nasabah, penarikan dilakukan secara bertahap. Diakui, pihaknya menjanjikan pada bulan Juni ini dana nasabah mulai bisa dicairkan, namun dilihat pula persentase kepemilikan. ”Untuk peminjam kredit yang tidak melakukan kewajiban membayar sudah kami surati, nanti untuk peminjam kredit yang nakal akan kami sampaikan dalam paruman, ini dilakukan agar permasalahannya bisa terang benderang,” tegasnya

wartawan
Agung Samudra
Category

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yoga dalam Pendidikan, Investasi Peradaban di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah geliat Bali sebagai pusat spiritual dan wellness tourism dunia, saatnya kita mengambil langkah progresif dengan menjadikan Yoga sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal, dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Bapang Barong Duta Kabupaten Badung, Rai Wirata Hadir di Panggung Terbuka Arda Candra

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Made Rai Wirata Anggota DPRD Badung menghadiri undangan dalam ajang pementasan Lomba Bapang Barong di Pesta Kesenian Bali yang Ke-47 tahun 2025 di Panggung Terbuka Arda Candra Kota Denpasar.

Turut mendampingi Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan Camat Mengwi, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.