Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Tauka Ditahan

korupsi
Tersangka I Gede Astawa saat hendak dibawa ke Lapas Karangasem.

Amlapura, Bali Tribune

Pelaksana Tugas Bendesa Adat Tauka, Kecamatan Abang, I Gede Astawa (46) kembali dijebloskan ke Lapas Karangasem Rabu (18/5), lantaran diduga menggelapkan dana bansos Pemprov Bali tahun 2011 dan bansos Pemkab Karangasem (2013) senilai total Rp226 juta.

Ironisnya, mantan pegawai kontrak sebagai sopir di DPRD Karangasem ini, baru saja bebas dari menjalani tahanan di Lapas Karangasem karena menggelapkan uang PDAM. Saat dijemput oleh jaksa Kejari Amplapura, I Gede Astawa tampak sempat tersenyum sebelum memasuki mobil milik kejaksaan selanjutnya digiring ke Lapas Karangasem.

Astawa diputuskan ditahan oleh Kejari Amlapura setelah berkas perkara kasus korupsi yang dilakukannya tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Ia bersama alat bukti kasus korupsi sudah diserahkan oleh penyidik Polres Karangasem, dan tersangka langsung ditahan oleh Kejari Amlapura.

Selama penyidikan berlangsung, tersangka Gede Astawa memang tidak ditahan oleh Polres Karangasem, karena selama proses berlangsung tersangka cukup kooperatif. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Amlapura bersama alat buktinya, pihak Kejari memilih menahan tersangka untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

 Untuk diketahui, sebelum kasus korupsi yang melibatkan tersangka ini dilaporkan warga Tauka ke Polres Karangasem, tersangka menjabat sebagai Plt Bendesa Adat Tauka sekaligus bendahara desa adat setempat.

Tahun 2011, Desa Adat Tauka mendapatkan dana bansos dari Pemprov Bali. Dana tersebut dipegang tersangka sebagai bendahara, namun melihat uang yang cukup besar itu membuat tersangka gelap dan nekat menyelewengkan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi dan sebagian dihamburkan untuk main judi togel dan ceki.

 Dalam sebuah paruman yang intinya meminta pertanggung jawaban tersangka, yang saat itu sebagai bendesa adat dan bendahara, warga mempertanyakan penggunaan dana bansos itu dan tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang ratusan juta karena sudah dipakai untuk kepentingan pribadi. Bansos senilai Rp226 juta itu, sesuai dengan proposal yang diajukan warga sejatinya untuk pembangunan Pura Dalem, namun kenyataannya yang ada hanya sebuah bangunan Bale Gambang senilai Rp50 juta, sedangkan sisanya menguap entah ke mana.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat I hurup b, UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tersangka juga dijerat pasal 3 ayat I undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Amlapura, Bekti Wicaksono, kepada wartawan kemarin membenarkan terkait penahanan tersangka. Tersangka ditahan atas kasus korupsi dana bansos senilai Rp226 juta, dan dari jumlah itu yang bisa dipertanggung jawabkan tersangka hanya Rp105 juta.

“Dari total bansos yang diterima, yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp105 juta, sisanya dipakai tersangka sendiri. Dan dari keterangan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan upacara, main judi togel dan ceki,” tegas Bekti Wicaksono.

Dalam waktu dekat ini, kasus tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar, dan terkait hal ini Kejari Amlapura juga telah menunjuk lima orang jaksa untuk mengawal kasus ini.

wartawan
redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden Prabowo Pilih Sapi Bali Asal Baturiti untuk Hewan Kurban Idul Adha 2026

balitribune.co.id I Tabanan -  I Wayan Doni Ardita (36), peternak asal Banjar Anyar, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, tengah diliputi rasa bangga. Sapi Bali hasil peliharaannya kembali terpilih dan dibeli oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilaporkan Hilang Usai Pergi ke Ladang, Kakek Yuda Ditemukan di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Sempat menghilang semalaman, I Made Yuda (73) alias Kakek Yuda akhirnya  ditemukan selamat. Lansia asal Banjar Tangkas, Desa Kenderan, Tegallalang, ini ditemukan terperosok di dasar jurang di aliran Sungai Tukad Petanu,  dan langsung dievakuasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beresiko Tinggi, 50 Pemandu Arung Jeram Bali Ikuti Sertifikasi Kompetensi

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 50 pemandu arung jeram (rafting guide) mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kepariwisataan  2026 Sabtu-Minggu (16-17/5/2026) di Jalur Sungai Ayung, Ubud. Kualitas pemandu wisata berisiko tinggi  ini diharapkan memiliki ketrampilan dengan standar keselamatan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.