Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendung Rusak, Petani Tidak Bisa Lakukan Pola Tanam Padi

Bali Tribune / Bendung Rusak, Petani Tidak Bisa Lakukan Pola Tanam Padi

balitribune.coid | BangliHujan deras yang terjadi pada bulan Oktober kemarin mengakibatkan talang air pada bangunan bendung Tegalalang, Kelurahan Kawan Bangli hancur. Hancurnya talang air yang bergungsi sebagai jalan penghubung air dari terowongan I ke terowongan II menyebabkan terganggunya pendistribusian air ke beberapa subak. Kini para petani tidak bisa lagi melakukan pola tanam padi.

Kelian Subak Pecala Nyoman Suarjaya mengatakan rusaknya bendungan tegalalang menyebabkan para petani kini tidak bisa lagi menanam padi.  Sejatinya bendung tegalalang dibanguan dua tahun lalu. Sejak bendung tersebut difungsikan baru sekali petani bisa tanam padi.”Pasca bendung difungsikan baru sekali saja petani bisa tanam padi, karena bendung rusak banyak petani kini mentelantarkan lahan persawahnya ,” ujarnya, Rabu (23/11). 

Ditengah ketidak tersedian air  para petani enggan beralih tanam palawija, pasalnya tanam palawija butuh perhatian khusus dan disamping harga jualnya juga rendah.

Sebut Nyoman Suarjaya jika air normal karma subak bisa melakukan pola tanam padi sebanyak 2-3 kali dalam setahun. Air dari bendung Tegalalang dimanfaatkan oleh beberapabsubak diantaranya subak Pecala, Tali Beng,Uma Tai,Tampe Dehe, Jelekungkang dan Siladan “Luas lahan yang memanfaatkan air dari bendung telalang mencapai ratusan hektar,” jelasnya. Pihaknya berharap pemerintah segera melakukan perbaikan.

Disisi lain Fungsional Teknis Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Perkim Bangli, Ida Bagus Adnyana mengungkapkan hujan lebat yang terjadi di bulan Oktober sebabkan talang air pada bendung tegalalang hancur. Atas bencana yang terjadi  pihaknya bersama subak telah turun ke lokasi. Sementara untuk perrbaikan akan segera dilakukan mengingat kini memasuki musim tanam. “Untuk bangunan bendung sudah di serah terimakan sehingga untuk perbaikan bukan lagi jadi tanggung jawab rekanan, namun demikian pihak rekanan memilki tanggung jawab moral dan berjanji bantu perbaikan, pihak rekanan masih kesulitan mencari tenaga/ pekerja,” jelas IB Adnyana. 

wartawan
SAM
Category

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya di Pura Dalem Pejarakan Ulun Lencana

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota  Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri sekaligus Ngayah Nopeng serangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Tawur Balik Sumpah dan Padususan Manawaratna di Pura Dalem Pejarakan Ulun Lencana, Desa Adat Kerobokan, Desa Padangsambian Kelod bertepatan dengan Anggarakasih Wuku Julungwangi pada Selasa (8/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Distan Tabanan Pastikan Stok Daging Babi Mencukupi Jelang Galungan

balitribune.co.id | Tabanan – Dinas Pertanian atau Distan Tabanan memastikan ketersediaan stok daging babi untuk kebutuhan masyarakat saat hari raya Galungan pada Rabu (23/4) mendatang dalam status lebih dari mencukupi.

Ini didasari data Distan Tabanan melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai data tersebut, Distan Tabanan memperkirakan kebutuhan daging babi mencapai 5.790 ekor. Sedangkan untuk kebutuhannya mencapai 4.435 ekor

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewa Riana Putra Calon Kuat Sekda Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) Eslon IIa, Sesuai jadwal, kabupaten Bangli telah mengumumkan hasil seleksi jabatan Sekda Bangi. Tiga peserta masuk tiga besar. Adapun tiga nama dimaksud yakni, I Dewa Agung Bagus Riana Putra dan I Dewa Agung Suryadarma serta I Made Ari Pulasari. Satu nama akan dipilih Bupati untuk menempati posisi Sekda Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara "Ngemis" 20 Juta, Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, I Made Eddy Setiawan,dkk., Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Renon Denpasar menuntut Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, dengan pidana penjara selama empat tahun. JPU menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-Undang No.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.