Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bentengi Desa Pakraman Kelola Parkir, Pemkab KLungkung Rancang Perda

Bali Tribune/ Kadishub Nyoman Sucitra
balitribune.co.id | Semarapura - Menyikapi pro kontra pengelolaan parkir oleh Desa Pakraman disikapi secara bijak Pemkab Klungkung. Dalam waktu dekat ini, pemkab setempat berencana merancang Perda yang mengatur pola penerimaan retribusi parkir melibatkan Desa Pakraman.
 
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra di ruang kerjanya, Selasa (18/6) kemarin. Menurutnya Pola kerja ini diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat serta tidak parkir sembarangan dibadan jalan. 
 
“Karena hal ini dapat menganggu arus kepadatan lalu lintas serta tidak terjadi krodit karena persoalan parkir ini. Apalagi di sepanjang jalur Kota Semarapura, yang kerap membuat jalur lalu lintas krodit. Selain itu, juga mempercepat proses penyediaan tempat parkir oleh desa di dekat lokasi objek wisata,” tegasnya.
 
Menurut dia, di kawasan objek wisata, areal parkir merupakan kebutuhan Desa Pakraman setempat untuk bisa menata tempat itu. Selain itu, lahan parkir yang dikelola pemerintah daerah saat ini juga terbatas.
 
“ Selama ini, sudah ada beberapa desa yang siap dengan pola ini. Namun, untuk kita merancang regulasi untuk mengatur nilainya pembagiannya, ini yang membutuhkan pembicaraan lebih jauh. Apakah nanti prosentasenya, pemerintah daerah 70 persen, desa adatnya 30 persen. Ini bisa diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati," terang Sucitra. 
 
Jika itu bisa direalisasikan lanjut Sucitra, maka Desa Pakraman memiliki rasa tanggung jawab untuk ikut mengelola parkir dengan baik, berikut penyediaan SDM nya. Bahkan, bebas dari kesan pungli, karena sudah menjalin kerjasama langsung dengan pemerintah daerah dengan regulasi yang jelas bisa dipertanggung jawabkan.
 
Ia juga menyatakan saat ini Dinas Perhubungan sedang mencari formula untuk bisa memberikan peluang kepada Desa Pakraman untuk pengelola parkir masing-masing diharapkan ada desa yang menunjang atau tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang ada di atasnya seperti Peraturan Bupati atau Perda sementara di masing-masing instansi ada pemungutan parkir itu dikelola oleh masing-masing objek tersebut seperti rumah sakit atau pasar koperasi permasalahannya seberapa kuat pedes itu dengan peraturan yang ada diatasnya.
 
"Beberapa desa adat sudah siap menerapkannya. Seperti desa yang ingin mengelola parkir di Kawasan Pantai Klotok dan desa adat di seputaran Kota Semarapura," tambah Sucitra.
 
Sementara Kabid lalu lintas dan Perhubungan Klungkung Made Arta ditempat terpisah dihubungi menyatakan bahwa Dinas Perhubungan hanya mengelola parkir di terminal sementara di pelabuhan tradisional seperti di Tribuana itu dikelola oleh masing-masing desa pakraman. Cuma untuk legiltasnya ke depan akan dicarikan solusi dirancang perda atau Perdes untuk bisa pungutan itu sepenuhnya dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh desa pakraman setempat.
 
“ Nantinya berapa besaran retribusi parkir ini dipungut seperti apa regulasinya kita sedang rancang peraturannya terlebih dahulu agar pungutan itu legal,” Ujar Made Arta. Sebagai ilustrasi penerimaan dimana Pemkab KLungkung memasang target pemasukan parkir untuk tahun 2018 ini sebesar Rp 930.278.000 sementara realisasi pungutan parkir di KLungkung secara keseluruhan untuk tahun 2018 realisasinya sebesar Rp 934.146.000.” Jadinya dengan penerimaan sesuai realisasi penerimaan ini berhasil mencapat 00 persen keseluruhan,”terangnya .
 
Dari informasi selama ini ,menurut sumber dilapangan menyebutkan selama ini pemasukan parkir dari tempat tempat khusus seperti di Pura Goa Lawah,Pura dasar Buana, Pura Watu Klotok,Pura Kentel Gumi,pemasukan parkirnya cukup besar jika dikelola dengan baik oleh Desa Pakraman setempat.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.