Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bentuk Panitia Adhoc Penyelenggara Pilkada, KPU Jembrana Butuh Ribuan Personel

Bali Tribune/ RAKER - KPU Kabupaten Jembrana Raker Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020, Kamis (9/1).
balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana yang telah lebih awal membentuk Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), hingga kini KPU Kabupaten Jembrana masih mempersiapkan pembentukan panitia adhoc penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 di tingkat kecamatan hingga di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). 
 
Untuk penyelenggaraan Pilkada Jembrana 2020, harus dibentuk panitia adhoc penyelenggra pemilihan. Delapan bulan jelang pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yang akan digelar 23 September 2020, KPU Kabupaten Jembrana baru mempersiapkan pembentukan panitia penyelenggara pemilihan. KPU Kabupaten Jembrana kini membutuhkan ribuan personel untuk penyelenggara pemiluk, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat desa/kelurahan maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (TPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di setiap TPS.
 
KPU Kabupaten Jembrana baru melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020, Kamis (9/1). Anggota KPU Kabupaten Jembrana Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Made Widiastra menyatakan  sesuai jumlah wilayah yang ada di Kabupaten Jembrana, KPU Kabupaten Jembrana memerlukan 25 orang PPK, masing-masing 5 orang untuk 5 kecamatan. 153 orang PPS, masing-masing tiga orang di 51 desa/kelurahan dan 3.640 tenaga KPPS di 500 TPS. Sehingga total personil panitia adhoc yang diperlukan untuk penyelenggara Pilkada 2020 berjumlah 3818.
 
Jumlah tersebut diakuinya belum termasuk petugas ketertiban (Linmas) 2 orang per TPS dan PPDP 1 orang per TPS. Untuk memenuhi kebutuhan personil tersebut, pihaknya juga berkordinasi dengan para camat serta lurah/ Kades se-Kabupaten Jembrana serta beberapa instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Kesbangpol.  Pihaknya menekankan beberapa persyaratan bagi panitia adhoc yang harus dipenuhi salah satunya bagi personel PPK. 
 
Untuk menjamin integritas, pihaknya nantinya akan melaksanakan pola rekrutmen. Beberapa masukan juga disampaikan oleh para peserta Rakor Pembentukan Panitia Adhoc tersebut. Seperti penekanan netralitas dan integritas para penyelenggara yang disampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Jembrana. Disamping itu instansi lain seperti Dinas kesehatan dan Dinas Pendidikan juga menyatakan siap untuk membantu terkait kelengkapan berkas yang dibutuhkan dalam proses rekrutmen panitia adhock yang akan dilakukan pertengahan Januari ini. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.