Diposting : 17 September 2021 04:31
ATA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Gianyar - Berawal dari laporan penggelapan mobil, kerja cepat tim Opsnal Polsek Sukawati akhirnya menuai hasil ganda. Tidak hanya mengungkap penggelapan mobil, namun setelah dikembangkan para pelaku ini ternyata sindikat pemalsuan dokumen penting.
Mereka adalah adalah I Gusti Putu Noor Hairul asal Jawa Timur, dan Ni Made Emi Riana Wulandari, S.Pd asal Tabanan.
Menurut keterangan Kapolsek Sukawati AKP Made Airawan, Kamis (16/4), I Gusti Putu Noor Hairul yang menggunakan identitas palsu atasnama I Made Dedi Putrawan menyewa 1 unit mobil jenis Toyota Calya selama 2 hari di sebuah Koperasi di Batubulan. Namun setelah lewat dua hari pelaku tidak bisa dihubungi pagi. Korban pun langsung melaporkan ke Polsek Sukawati.
Dari pelacakan petugas, pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur. Unit Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku I Gusti Putu Noor Hairul.
Dari keterangan Noor, ia menggelapkan mobil sewaan tersebut bersama temannya Wayan Eka (DPO). Mobil sewaan itu lantas dibawa ke tempat kos pelaku lainnya bernama Emi di Blahbatuh, dan selanjutnya dijual di wilayah Singaraja sebesar Rp12 juta. Hasil penjualan tersebut di bagi empat.
“Nah dari pengembangan inilah terungkap jika pelaku menggunakan identitas (KTP) palsu. Dimana KTP tersebut dibuat oleh Emi yang tinggal di Desa Buruan, Blahbatuh ," ujarnya Kapolsek Sukawati AKP Airawan.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat kos Emi ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membuat identitas palsu. Dari pengakuan Emi, telah membuatkan Identitas (KTP) palsu sebelum beraksi.
“Kami juga menemukan beberapa barang bukti untuk membuat surat-surat palsu berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, Akte Perkawinan,NPWP, KTP, rekening koran,Buku tabungan dan bermacam surat keterangan," jelasnya.
Aksi jaringan ini disebutkan sudah dilakukan di beberapa tempat sejak akhir tahun November 2019 selain KTP ada juga dokumen lain yg dipakai untuk keperluan kelengkapan administrasi pengajuan Kredit di Bank. Untuk mencetak KTP palsu dijual seharga Rp2 juta. “Pelaku EMI mendapatkan material surat-surat yang dipalsukan dari seseorang melalui internet via on line per keping KTP dibeli dengan harga Rp1 Juta," jelasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka dalam 2 bulan terakhir telah melakukan 4 kali melakukan kejahatan penggelapan mobil Rent Car. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 378 atau pasal 372 KUHP. Dan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut. Ada dua yang masih berstatus DPO yakni Wayan Eka dan Gede," pungkasnya.