Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berawal dari Penggelapan Mobil, Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Dokumen Penting

Bali Tribune/SINDIKAT- Sindikat pemalsuan dokumen kependudukan yang diungkap oleh Polsek Sukawati.

balitribune.co.id | Gianyar  - Berawal dari laporan penggelapan mobil, kerja cepat tim Opsnal Polsek Sukawati akhirnya menuai hasil ganda. Tidak hanya mengungkap  penggelapan mobil, namun setelah dikembangkan para pelaku  ini ternyata sindikat pemalsuan dokumen penting.
 
Mereka adalah adalah I Gusti Putu Noor Hairul asal Jawa Timur, dan Ni Made Emi Riana Wulandari, S.Pd asal Tabanan. 
 
Menurut keterangan  Kapolsek Sukawati AKP Made Airawan, Kamis (16/4),  I Gusti Putu Noor  Hairul yang menggunakan identitas palsu  atasnama   I Made Dedi Putrawan menyewa 1 unit mobil jenis Toyota Calya selama 2 hari di  sebuah Koperasi di Batubulan.  Namun setelah lewat dua hari  pelaku tidak bisa dihubungi pagi.  Korban  pun langsung melaporkan ke Polsek Sukawati.
 
Dari pelacakan petugas, pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur.  Unit Opsnal  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku  I Gusti Putu Noor  Hairul.  
 
Dari keterangan Noor,  ia menggelapkan mobil sewaan tersebut bersama temannya Wayan Eka (DPO). Mobil sewaan itu lantas dibawa ke tempat kos  pelaku lainnya bernama Emi di Blahbatuh, dan selanjutnya dijual di wilayah Singaraja sebesar Rp12 juta. Hasil penjualan tersebut di bagi empat. 
 
“Nah dari pengembangan inilah terungkap  jika pelaku menggunakan identitas (KTP) palsu. Dimana KTP tersebut dibuat oleh Emi yang tinggal di Desa Buruan, Blahbatuh ," ujarnya Kapolsek Sukawati AKP Airawan.
 
Saat dilakukan  pengeledahan di tempat kos Emi ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membuat identitas palsu. Dari  pengakuan Emi,    telah membuatkan Identitas (KTP) palsu  sebelum beraksi.  
 
“Kami  juga menemukan beberapa barang bukti  untuk membuat surat-surat palsu berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, Akte Perkawinan,NPWP, KTP, rekening koran,Buku tabungan dan bermacam surat keterangan," jelasnya.
 
Aksi jaringan ini disebutkan sudah dilakukan di beberapa tempat sejak akhir tahun  November 2019 selain KTP ada juga dokumen lain yg dipakai untuk keperluan kelengkapan administrasi pengajuan Kredit di Bank.  Untuk mencetak KTP palsu dijual seharga Rp2 juta. “Pelaku EMI mendapatkan material surat-surat yang dipalsukan dari seseorang melalui internet via on line per keping KTP dibeli dengan harga Rp1 Juta," jelasnya.
 
Dari pengakuan kedua tersangka dalam 2 bulan terakhir telah melakukan 4 kali melakukan kejahatan penggelapan mobil Rent Car. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 378 atau pasal 372 KUHP. Dan Pasal 263 ayat (1) KUHP. 
 
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut. Ada dua yang masih berstatus DPO yakni Wayan Eka dan Gede," pungkasnya. 
wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.