Berawal Penganiayaan, Dites Urine Positif Narkoba | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 16 September 2017 15:27
Khairil Anwar - Bali Tribune
penganiayaan
Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi

BALI TRIBUNE - Polisi menciduk pelaku penganiayaan dengan modus pengeroyokan pria berinisial PPS (46) warga Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Korban atas nama  Putu Jeki Bahagia Arianata (20) dan Gede Budiarnaya (21) warga Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng dianiaya di depan diskotik di Desa Anturan, Buleleng, beberapa waktu lalu. Diduga pelaku lebih dari satu orang dan kasus tersebut kini tengah dikembangkan untuk menemukan pelaku lainya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan pelaku bermula saat Jeki berada di tempat hiburan malam dan keluar bersama rekannya hendak membeli nasi di sebuah warung depan diskotik.Entah apa yang terjadi korban melihat ada keributan di depan diskotik dan mencoba mendekat untuk mencari tahu. Namun, tanpa sebab yang jelas sejumlah orang berbadan besar langsung melakukan pemukulan terhadap korban pada kepala bagian belakang. Tak hanya itu, pemukulan juga menimpa Budiarnaya sehingga mereka terjatuh ke aspal jalan.

Akibat peristiwa itu, korban tidak terima dan melaporkannya ke polisi.Hanya saja korban tidak mengetahui persis siapa saja yang melakukan pemukulan terhadap dirinya dan hanya mengenal PPS  sehingga polisi mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi,Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya membenarkan penangkapan itu.Katanya,hasil pemeriksaan tersangka PPS mengakui perbuatannya.Dan saat dilakukan tes urine,tersangka PPS positif pemakai narkoba.”Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif.Atas hasil itu kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeladah rumah tersangka namun tidak menemukan jejak narkoba.Justru yang kami temukan sebilah pedang,”jelas Kapolres,Jumat (15/9).

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut  termasuk mendalami keterkaitan pedang yang ditemukan dengan kasus penganiayaan.”Kasusnya sedang kita dalami dan tersangka masih terus kita mintai keterangan.Untuk sementara baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan nama-nama lain sedang dikembangkan keterlibatannya,”ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka  sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Buleleng dan disangkakan pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.