Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berbusana Adat, ASN Berkendara “Ogah“ Pakai Helm

TANPA HELM - Oknum pegawai pemerintah, abaikan helm saat berkendara lantaran berpakaian adat.

BALI TRIBUNE - Suasana berbeda tidak hanya terlihat di perkantoran pemerintah maupun swasta, Kamis (11/10). Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No, 79 Tahun 2018, tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali justru menimbulkan keprihatinan lantaran pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum pegawai yang sedang berkendara. Dengan dalih berbusana adat, sejumlah  pagawai berkendara tanpa helm. Pemandangan yang tidak lazim ini terlihat di sejumlah ruas jalan di kawasan Kota Gianyar, Kamis pagi.  Tidak hanya  pada Bulan Purnama atau Tilem (bulan mati),  pegawai di pemerintahan maupun swasta mulai memberlakukan  Peraturan Gubernur dengan hari Penggunaan Busana Adat Bali. Namun sayang, sejumlah pegawai yang berkendara justru memberi contoh buruk tentang keselamatan berlalu lintas.  Tradisi melanggar ketertiban berlalulintas kembali terlihat dengan banyaknya pegawai yang berkendara tanpa mengenakan helm.  Petugas kepolisian, yang lebih fokus mengaturan arus  lalulintas yang padat belum memberi tindakan tegas.        Pejabat Sementara Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata yang diminta konfirmasinya, menyayangkan masih ada oknum pegawai yang mengabaikan desiplin berlalulintas. Padahal, pengenaan helm itu penting untuk keselamatan pengendara. “Pola pikir pengendara yang masih berpatokan pada tilang harus dirubah. Kami juga memastikan akan menindak tegas pengendara yang  tidak memakai helm  meski  berpakain adat,” ungkapnya. Lanjutnya, jauh-jauh hari pihaknya sudah sudah menggencarkan  sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat yang cenderung mengabaikan keselamatan saat berkendara menggunakan busana adat. Pihaknya juga sudah menegaskan berulang kali,  bahwa busana adat tidak dapat dijadikan alasan untuk  melanggar hukum sekaligus mengabaikan keselamatannya. “Masyarakat sudah kami ingatkan, agar mewajibkan diri menggunakan helm SNI saat  mengendarai sepeda motor. Tidak ada perkecualian bagi masyarakat yang berpakaian adat,” tegasnya lagi. Masyarakat juga diharapkan tidak hanya melihat dari sisi pelestarian pakaian Adat Bali semata. Namun dari sisi keselamatan dalam berkendaraan harus tetap diperhatikan. Dalam perjalanan menuju kantor/pulang dan atau  dalam dinas kerja,  harus tetap mengacu pada sistem keamanan dan keselamatan berkendara. Karena itu, harus ada pemahaman bersama di lembaga Pemerintah, Swasta dan pihak terkait lainnya. terutamanya kepada pegawai,  siswa  dalam penggunaan atribut keamanan pada saat penggunaan pakaian Adat. “Berbusana adat Bali tidak hanya sebagai usaha untuk melestarikan Adat Bali,  desiplin berlalulintas dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan dalam berkendara, juga tradisi yang harus dibangun beriringan. "Maut tidak mengenal busana pada saat terjadi kecelakaan,” tukasnya.          Sebagaimana diketahui, setelah diresmikan oleh Gubernur Bali pada tanggal 1 Oktober 2018, sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut bahwa di seluruh lingkungan lembaga pemerintahan dan lembaga swasta wajib menggunakan pakaian Adat Bali, yaitu pada jam kerja setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem dan Hari Jadi Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus. Penggunaan Busana Adat Bali dikecualikan bagi pegawai Lembaga pemerintahan,swasta dan tenaga profesional yang oleh karena tugasnya mengharuskan menggunakan seragam khusus tertentu, dan karena alasan keagamaan. Dan bagi masyarakat adat lainya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat mengunakan pakaian Adat Bali atau busana adat masing-masing.  

wartawan
Redaksi
Category

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.