Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berdalih Alami Bipolar, Dua Bule Tidak Masuk Sel

Bali Tribune/Salah satu tersangka WNA dalam kasus narkoba ketika dirilis kepolisian.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sudah jadi rahasia umum kalau warga negara asing  (WNA) yang terlibat kasus hukum kerap mendapat perlakuan istimewa. Seperti yang terjadi pada Collum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Cole (24) asal Australia.
 
Kabar yang diterima, kedua bule pembawa sabu dan ekstasi ini oleh penyidik Dit Narkoba Polda Bali tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan. Keduanya tak harus menginap di sel tahanan melainkan di ruang VIP RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.
 
Untuk diketahui, Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni Setiawan, kepada awak media beberapa waktu lalu mengatakan jika kedua tersangka ini mengalami bipolar dan kerap mengamuk di tahanan. Karena itu keduanya dititipkan di RS tersebut.
 
Keduanya bukannya ditempatkan di sel yang ada di rumah sakit tersebut, tetapi dalam kamar perawatan yang nyaman. Mereka bisa mendapatkan kemewahan dengan ruangan ber-AC dan kasur yang empuk. Meski demikian, mereka tetap dalam penjagaan petugas.
 
 Untuk diketahui, Collum dan Aaron ditahan di salah satu kamar VIP RS Trijata di lantai II dengan penjagaan anggota Dit Narkoba Polda Bali. Kamar tersebut biasanya digunakan untuk tersangka narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi.
 
Kamar tersebut ber-AC, juga lengkap dengan fasilitas televisi dan kamar mandi yang nyaman layaknya hotel bintang. “Ditahan di kamar di lantai II. Tapi tetap dijaga petugas tahanan," ujar sumber yang ditemui di RS Trijata, Senin (21/09/2020).
 
Petugas RS Trijata, enggan memberikan keterangan soal status kedua bule tahanan Polda Bali tersebut. "Kami hanya melakukan perawatan sesuai keluhan pasien saja. Urusan lain dengan penyidik saja,” ujar petugas RS yang tak menyebut nama ini.
 
Untuk diketahui, dalam keterangan resmi pihak Polda Bali, beberapa waktu lalu ditegaskan jika kedua bule ini disebut sebagai pengedar jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Collum yaitu 11 paket sabu (11,4 gram) serta 15 butir ekstasi.
 
Sedangkan dari tersangka Aaron, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,23 gram. Dengan barang bukti itu tidak mungkin jika perkara keduanya dimasukkan ke dalam Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika yang masuk dalam katagori pecandu atau pemakai.
 
Secara terpisah, Dir narkoba Kombes Khozin dihubungi, Senin (21/9) oleh wartawan, membenarkan jika kedua bule ini masih dirawat di RS Trijata. Pun demikian, Khozin mengaku belum bisa memastikan apakah keduanya di RS terkait menjalani rehab.
 
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini diawali dengan ditangkapnya Aaron di Jalan Nakula Dipta Villa Nomor 2 Seminyak, Badung, pada Rabu (2/09/2020) pukul 00.45 Wita. Hasil pengembangan, petugas membekuk Collum di tempat tinggalnya.*
wartawan
Viktor Riwu
Category

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.