Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berdalih Biaya Pengobatan Anak, Paman Gasak Motor Ponakan

Bali Tribune / CURI MOTOR - Yusuf Nuryadi alias Janur warga Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Buleleng nekat mencuri sepeda motor milik keponakannya sendiri.

balitribune.co.id | Singaraja - Dengan alasan kepepet untuk biaya pengobatan anak, seorang bapak bernama Yusuf Nuryadi alias Janur, warga Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Buleleng nekat mencuri sepeda motor milik keponakannya sendiri. Akibat ulahnya itu Janur kini harus mempertanggungajawabkan perbuatannya.

Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya mengatakan, tersangka Janur diduga mencuri sepeda motor pada Kamis (16/11) lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Janur menemukan kunci sepeda motor saat tengah duduk di teras depan rumahnya.

Berbekal kunci tersebut, sekitar pukul 01.00 Wita ia mencoba menghidupkan sepeda motor Vario DK 4343 UBA milik keponakannya bernama Ni Ketut Laura.

Upaya coba-coba itu membuahkan hasil dan motor itupun langsung dibawa kabur. Ia membawanya ke wilayah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng untuk digadaikan.

“Terbentur malam, motor tersebut gagal digadaikan dan membuang motor ke kebun milik warga. Ia Kembali ke rumahnya dengan menumpang (bonceng,red) ke salah seorang warga,” jelasnya Rabu (29/11) di Mapolres Buleleng.

Menyadari motornya raib, korban kemudian melapor ke Polsek Seririt. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi di lokasi. Hingga akhirnya Janur kemudian ditangkap, pada Jumat (24/11) di kebun milik orang tuanya di Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu.

Dalam pengakuannya Janur membenarkan dirinya sebagai pelaku pencurian. Ia berdalih perbuatan itu dilakukan karena kepepet uang untuk biaya pengobatan anaknya.

“Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk biaya berobat anaknya yang ada di Jawa,” imbuh Kompol Sunarcaya.

Akibat perbuatannya itu tersangka Janur kini telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt dengan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ditambahkan Kompol Sunarcaya, pihaknya akan mengupayakan agar kasus itu diselesaikan dengan restorative justice mengingat kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga.

“Agar antarkeluarga tidak renggang jika ada saling memaafkan akan ada upaya (restorative justice). Kejadiannya juga terjadi di area satu rumah. Tapi diselesaikan dulu dan kita tunggu hasil kesepakatan antarkeluarga,” tandasnya.

Sedang tersangka Janur mengaku rencananya uang hasil pencurian itu akan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang tengah sakit cacar.”Anak ketiga saya sakit dan berada di Jawa dengan istri. Saya juga menganggur,” ucapnya.

wartawan
CHA
Category

Gara-Gara Kucing Melintas, Warga Temukan Bayi Dibuang di Goa Gong

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bali. Kali ini, seorang bayi perempuan ditemukan telantar di semak-semak kawasan Goa Gong, Jalan Goa Betel, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh seorang warga bernama Matias Lau Kolly (25) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.43 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Putaran Pembuka Moto3 Junior, Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, siap melesat kencang hadapi tantangan baru pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 yang dimulai akhir pekan ini pada 21-24 Mei 2026, di Sirkuit Barcelona-Catalunya, Spanyol. Musim ini menjadi langkah penting dalam perjalanan karier Ramadhipa setelah tampil impresif pada European Talent Cup (ETC) tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Transparansi, Kelurahan Penarukan Mulai Lakukan Penempelan Stiker di Rumah Penerima Bantuan Pemerintah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kelurahan Penarukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng secara simbolis memulai penempelan stiker di rumah penerima bantuan pemerintah di Lingkungan Jarat, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Jumat (22/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Catut Nama Kapolres Buleleng, Sasar Anggota DPRD

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan penipuan dengan mencatut nama dan foto Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyasar sejumlah anggota DPRD Buleleng. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp palsu dan menghubungi para anggota dewan untuk meminta sejumlah uang.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh nomor yang mengatasnamakan Kapolres tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.