Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berdalih Gandakan Uang Secara Gaib - Kuli Serabutan Cetak Uang Palsu

pemalsu
Bambang, tersangka pemalsu uang beserta barang buktinya saat diamankan di Polres Jembrana.

BALI TRIBUNE - Bambang (34), seorang kuli serabutan asal Dusun Kopian, RT 006/RW 002, Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diamankan anggota Satreskrim Polres Jembrana lantaran mengedarkan uang palsu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 399 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2014.

Pengungkapan kasus pemalsuan uang ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang menawarkan jasa untuk melakukan penggandaan uang, namun justru memperoleh hasil berupa uang palsu.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota Buser Polres Jembrana dengan melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan 387 lembar uang rupiah palsu pecahanRp 100 ribu tahun 2014, yang di antaranya memiliki nomor seri sama. Polisi yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku berhasil mengamankan pelaku Bambang pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 01.00 Wita saat baru saja tiba dari Jawa di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Negara.

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah kos di Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Melaya juga berhasil mengamankan uang palsu lain beserta uang palsu yang belum selesai dibuat. Pelaku beserta barang buktinya lantas diamankan ke Polres Jembrana.

Aksi pelaku pemalsuan uang kali ini memang tergolong masih amatir. Sebab, tukang bangunan ini mengaku barang bukti uang palsu miliknya yang diamankan polisi tersebut dibuat sendiri di Banyuwangi dengan mengopy uang asli menggunakan printer scanner lalu dicetak menggunakan kertas HVS.

Beberapa barang bukti seperti uang palsu yang belum selesai dipotong tampak rusak karena terkena air. Aksinya itu berawal saat ia mengopy uang pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu, dan muncul niatnya menggandakan uang. Uang palsu itu, menurutnya akan ditukarkan dengan uang asli dengan bantuan jin melalui proses ritual. Bahkan pada Kamis (4/5) sekitar pukul 20.00 Wita salah satu warga di Desa Tegalbadeng Barat sudah memberikan uang tunai Rp800 ribu dan digunakan pelaku untuk membeli keperluan ritual kendati ia sendiri mengaku belum tahu tata cara ritual.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi Selasa (23/5) seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pemalsuan uang dengan modus penggandaan.

“Ada sejumlah barang bukti yang telah kita amankan dan sempat dibawa ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Wilayah Denpasar. Dari 399 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu terdiri dari empat seri yang sama dan puluhan lembar kerta HVS yang sudah tercetak uang rupiah dan belum terpotong masing-masing dengan nominal Rp100 ribu, Rp20 ribu dan Rp 10 ribu,” ujar Yusak.

Pihaknya setelah memperoleh informasi penggandaan uang langsung melakukan penyelidikan dan pencegahan sehingga tidak beredar di masyarakat. Uang palsu tersebut diamankan sebelum diberikan pada korbannya. Total barang bukti jika dirupiahkan senilai Rp39 juta. Pelaku kini masih diamankan untuk proses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan pasal 26 ayat (2) tentang penyimpanan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.