Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, ASN agar Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Bersama usai sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Jembrana, Kamis ( 8/10).
Balitribune.co.id | Negara - Sinergi antara Pemkab Jembrana dengan Kejaksaaan Negeri Jembrana terkait kesadaran hukum terus berlanjut. Setelah kerjasama dalam bantuan hukum melalui pendandatangan nota kesepahaman, kini digelar sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Jembrana, Kamis (8/10).
 
Bupati I Putu Artha menyatakan sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Jembrana atas bantuan dan kerjasama yang telah terjalin sehingga dapat diteruskan  dan dilanjutkan kembali dalam program Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di wilayah Kabupaten Jembrana. “Kerjasama ini kita harapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan pengembangan budaya hukum sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum melalui penerangan hukum dan pembinaan hukum sehingga akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance) khususnya pada aspek kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku,” ujarnya.
 
Terkait dengan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, menurut Bupati Artha ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian dalam pencegahan yakni, tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan yang baik serta tata kelola aset. “Upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dari ASN sampai kepada aparat desa dan kelurahan telah sering kita sosialisasikan. Jika semua itu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentu tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan program dan kegiatan,” papar Bupati Artha dalam acara yang juga digelar secara virtual dari Executive  Room Kantor Bupati Jembrana tersebut.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet  Suryo Priarto Wibowo mengatakan, sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum ini ditujukan kepada pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Jembrana terutama ASN terkait tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan dan tata kelola aset. Pihaknya mengajak seluruh aparatur pemerintah mengenali hukum dan  menjauhi hukuman. “Dengan kita bisa mengajak para ASN dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, melalui sosialisasi ini mereka akan dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman, sehingga dengan demikian akan dapat menghasilkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,” ujarnya.
 
Khusus untuk para perbekel, Kajari Pipiet Suryo Priarta Wibowo kembali mengingatkan sebagai penerima Alokasi Dana Desa (ADD), apabila ada keraguan dalam mengimplementasikan programnya di desa, para perbekel perlu mendapat pendampingam dari pihak Kejaksaan. “Karena mereka menerima dana desa yang mereka keloloa untuk kepentingan masyarakat desanya, jika ada hal-hal yang dianggap masih meragukan dalam menjalankan programnya di desa, maka pihak kejaksaan perlu melakukan pendampinga,” tandasnya di hadapan Sekda, I Made Sudiada, para Asisten Sekda serta para para Camat se Kabupaten Jembrana. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.