Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berjejaring, 4 Residivis Narkotika Kantongi Ratusan Gram Sabu-sabu

Bali Tribune / RILIS - Empat Residivis Pengedar Narkotika Berjejaring saat di rilis Polres Gianyar, Senin (3/10).

balitribune.co.id | GianyarDalam peningkatan kegiatan jelang pelaksanaan G20, Jajaran Satuan Narkoba Polres Gianyar ungkap 4 residivis pengedar Narkotika. Jumlah barang bukti yang diamankan pun cukup mencengangkan, yakni sebanyak 142,89  gram yang dipecah menjadi lebih dari 50 paket sabu-sabu. Barang haram senilai Rp 300 Juta ini, sedikitnya 30 orang terselamatkan.

Dari empat tersangka, yang dirilis, Senin (3/10), yang menjadi perhatian adalah  Kadek Agus Edi Sugiastra (35) asal Duda, Karangasem. Residivis yang disanggong saat bertransaksi di halaman parkir sebuah toko waralaba di Celuk Sukawati ini mengantongi puluhan paket beragam jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 135,9 gram. Barang bukti yang dibawa Kadek Agus ini terbilang terbanyak dalam pengungkapan tiga bulan terakhir.

Selanjutnya ada I Gede Surya Arimbawa (28) asal Unggasan, Kuta Selatan, Badung. Jauh-jauh mengantar paket Sabu-sabu ke sebuah jalan kecil di kawasan Jalan IB Mantra, tepatnya di Banjar Umanyar, Ketewel Sukawati, malah disanggong petugas.  Tersangka pun tak sempat menghindar, karena rencana transaksinya sudah terendus. Saat digeladah badan, sebuah paket sabu-sabu isian 1,84 gram berhasil diamankan.

Belum puas dengan dua tangkapannya, jajaran Satnarkoba Polres Gianyar ini juga tetap bekerja marathon. Hasilnya,  Sudirman (35) asal Dauh Puri, Denpasar Utara menyusul.  Residivis ini tertangkap tangan sedang bertransaksi di Pantai Keramas dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu isian 3,39 gram.  Terakhir, ada Rano Putra Samudra (18) asal Pamecutan Kelod, Denpasar Barat, tertangkap di Pura Segara Gumicik dengan barang bukti 2.4 gram.

"Keempat tersangka ini merupakan residivis yang berjejaring. Kami identifikasi dari pengembangan para pelaku yang kami tangkap sebelumnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Gianyar Akp. IGN Winangun.

Dari pengungkapan ini, sebut Winangun menunjukkan jika wilayah perbatasan Gianyar dengan Denpasar masih dijadikan wilayah transaksi strategis oleh jejaring narkotika. Dalam memerangi narkotika, pihaknya terus melakukan upaya pengembangan terkait dinamika sistem, teknis hingga modus peredaran narkotika. Ironisnya lagi, tidak hanya dengan sistem tempel. Transaksi narkotika ini malah kini semakin berani yakni "hand by hand".  Lantaran masih bergumul di dunia gelap ini,  mereka pun dihadapkan pada jeratan Pasal 144 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahuan 2099 dengan hukuman penjara paling singkat 5 dan 4 tahun. 

wartawan
ATA
Category

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025 dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.