Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Pencabut Penjor Segera Dilimpahkan ke Kejari

Bali Tribune / REKONSTRUKSI - Kasus pencabutan penjor antar warga Desa AdatTaro Kelod di Mapolres Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Meski upaya perdamaian masih berproses dalam beberapa mediasi, proses pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod terus berlanjut. Bahkan, saat ini Satreskrim Polres Gianyar masih melengkapi berita acara pemeriksaaan sebelum dilimpahkan ke Kejari Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Senin (29/8), mengungkapkan, pemeriksaan dan melengkapi berkas terus berlanjut. "Sampai saat masih ada 6 tersangka dan belum ada tersangka baru. Sedangkan berkas-berkas pemeriksaan terus dilengkapi dan sebelum dibawa ke Kejari Gianyar," jawabnya jelasnya.

Kabag Ops Polres Gianyar AKP Gede Sudyatmaja menyebutkan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor terus diupayakan. "Upaya damai terus kita upayakan antara terlapor dan pelapor, ini kita sedang menunggu hasil," jelas AKP Sudyatmaja.

Dikatakan, pasca buntunya mediasi di Mapolres Gianyar, pihak kepolisian terus berupaya mendamaikan kasus tersebut sehingga tidak berujung di meja hijau. Terkait dengan berlanjutnya kasus hukum, Kabag Ops menjelaskan antara upaya perdamaian dengan kasus hukum beda porsi. "Upaya perdamaian inj terus kita upayakan dengan mecari win-win solutions, namun upaya hukum juga terus berlanjut karena ada persoalan pidana di dalamnya," jelasnya.

Sedangkan upaya damai tersebut diupayakan karena ada persoalan sosial di dalam persoalan antar warga dengan desa adat. "Ini yang berhadapan hukum masyarakat kita, ada masalah sosial di dalamnya. Ini juga agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut," jelasnya lagi.

Satreskrim Polres Gianyar akhir Juli 2022 menetapkan 6 tersangka pencabutan penjor. Keenam prajuru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata (daging) sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil. kelihan adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod. "Ya keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Ario Seno Wimoko.

Dalam gelar penetapan, ke enam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana. Dalam pemeriksaan, tersangka dikenakan pasal berlapis. Mulai dari dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama. "Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun," jelas Ario Seno.

Sebelumnya, pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro,  Tegalalang. Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor dan alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Dimana  Ketut Warka saat ini tengah 'kesepekang'  atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi Pemangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara.

wartawan
ATA
Category

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca Selengkapnya icon click

Konflik di Timur Tengah Dapat Berdampak Pada Perguruan Tinggi Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Perguruan tinggi pariwisata mulai mengkhawatirkan dampak dari konflik geopolitik di Timur Tengah jika terjadi berkepanjangan. Pasalnya, ketegangan antarnegara di Timur Tengah akan berpengaruh terhadap terbatasnya pergerakan masyarakat di negara-negara tersebut khususnya yang ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu destinasi termasuk ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.