Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Perkara AA Ngurah Alit Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune/Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra saat berada di Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (21/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara berikut tersangka, Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra (52), dilimpahkan penyidik Polda Riau (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/5). Alit Wiraputra dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). 

Alit Wiraputra sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pengembangan, pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa.

"Iya benar, telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AA Ngurah Alit Wiraputra oleh penyidik kepolisian kepada kami," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Saat proses pelimpahan dikatakan Eka Widanta, tersangka Alit Wiraputra didampingi oleh pengacara. Setelah dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap Alit Wiraputra. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. "Masa penahanan terhadap tersangka itu untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Usai pelimpahan dan melakukan penahanan tersangka, Eka Widanta menegaskan, akan segera melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan, untuk disidangkan di pengadilan. 

"Target pelimpahan ke pengadilan secepatnya. Terkait pelimpahan segera akan kami infokan," tegasnya. "Jaksa yang menangani perkara ini juga sudah ditunjuk yakni Paulus Agung Widaryanto dan I Gede Raka Arimbawa," imbuhnya.

Dalam berkas perkara, Alit Wiraputra disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sebagaimana uraian singkat di berkas perkara, bahwa bulan November, Sutrisno Lukito Disastro (korban) berkeinginan berinvestasi terkait pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa. Kawasan itu akan dijadikan pelabuhan modern dan internasional. Kemudian korban menghubungi Candra Wijaya agar dicarikan orang yang bisa mengurus perizinan. Candra Wijaya menghubungi Made Jayantara, dan oleh Made Jayantara diperkenalkan dengan tersangka Alit Wiraputra.

Pada tanggal 26 Januari 2012, korban Sutrisno Lukito bertemu dengan tersangka Alit Wiraputra di rumah Made Jayantara. Saat pertemuan itu, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menjalin komunikasi dengan masyarakat setempat dan LSM. Dia juga mengaku bisa menyelesaikan semua perizinan, termasuk di dalamnya surat rekomendasi dari Gubernur Bali.

Sehingga proyek pembangunan diatas lahan seluas kurang lebih 400 Ha dapat terlaksana. Sesuai gambar master plan, jangka waktu enam bulan setelah ditandatanganinya surat kesepakatan, dan tersangka Alit Wiraputra mengatakan agar dibuat surat perjanjian, jika korban tidak percaya. Dengan adanya pernyataan dari tersangka, korban menjadi percaya dan sanggup memberikan saham PT Bangun Segitiga Mas sebesar 15 persen atau senilai Rp 50 miliar kepada tersangka, bila perizinan sudah selesai.

Tersangka dan korban menandatangani surat kesepatakan saling pengertian tentang kerjasama tertanggal 26 Januari 2012. Kemudian secara bertahap tersangka meminta kepada korban menyerahkan uang operasional Rp 16.010.000.000 dengan tujuan memperlancar proses pengurusan izin pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa.

Setelah menerima uang Rp 16.010.000.000 dari korban, lewat dari enam bulan jangka waktu yang telah ditentukan, tersangka Alit tidak bisa mengurus perizinan. Korban pun mencoba menghubungi tersangka, menanyakan apa penyebab belum terbitnya izin tersebut, namun tersangka tidak bisa dihubungi. Sehingga korban mengirim surat somasi dan meminta apabila tersangka tidak bisa melaksanakan kewajibannya agar mengembalikan uang itu. Namun tidak pernah ada penyelesaian dari tersangka Alit Wiraputra sehingga kasus ini bergulir ke pengadilan.

wartawan
Valdi
Category

Bupati Gus Par Buka Pelatihan URBANSAR, 44 Personel Damkar Karangasem Ditempa Basarnas

balitribune.co.id | Amlapura - Berdiri di kaki Gunung Agung, Karangasem sadar, keindahan datang bersama risiko. Saat bencana datang, harapan terakhir warga ada di tangan aparatur daerah. ​Untuk itu, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menantang langsung nyali pasukan 'Tim Api Gumi Lahar'.

Baca Selengkapnya icon click

G***k Sang Mandor, Tiga Buruh ini Ngaku Sakit Hati

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam hitungan empat hari, sejak penemuan Mayat I Wayan  Sedhana (54) dalam kondisi Leher nyaris putus terg***k, pelakunya akhirnya terungkap. Yakni tiga buruh bangunan yang dipekerjakan oleh korban. Ketiga pelaku ditangkap di perbatasan Jember -Banyuwangi saat berupaya melarikan diri. Mereka membunuh sang mandor karena merasa Sakit hati sering diomelin dan kadang ditampar saat bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membidik APBN 2026: Sekda Karangasem Hadiri Rakor Penentu Prioritas Kementerian

balitribune.co.id | ​Amlapura - Dalam pertemuan empat hari di IPDN Jatinangor, Karangasem fokus mengunci anggaran 2026. Sinkronisasi program strategis, dari Makan Bergizi Gratis, penuntasan TBC, hingga akselerasi Koperasi Merah Putih, menjadi menu wajib.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Sinergi dengan Agen Perisai

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Karangasem terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembinaan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilakukan di Chic n Cozy, dihadiri seluruh Agen Perisai di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Karangasem, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

Baca Selengkapnya icon click

WNA Asal Kanada Ditemukan Meninggal di Lembongan

 

 

Semarapura, Bali Tribune

Suasana tenang di kawasan wisata Jungutbatu, Nusa Lembongan, mendadak gempar pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Frances Colleen Hollywood (62) ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan Lembongan Made In, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.