Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Perkara Korupsi Ketua LPD Ambengan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune / Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini
balitribune.co.id | MangupuraKorupsi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) terus bertebaran. Kali ini, terjadi di LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung. Ketua LPD Ida Ayu Nyoman Kartini (47) menjadi tersangka korupsi dana LPD.
 
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menjelaskan, mencuat kasus ini berawal dari adanya nasabah yang tidak bisa menarik uangnya di LPD Ambengan. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Unit 3 Tipidkor Polres Badung  melakukan penyelidikan pada 28 Januari 2019. Hasilnya, ditemukan masalah dana nasabah yang disimpan tidak bisa ditarik. Itu terjadi karena tidak ada dana di kas LPD Ambengan. "Jadi diduga kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana LPD itu," ungkapnya, Jumat (23/9).
 
Selanjutnya dilakukan audit keuangan dengan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Gunarsa untuk mengetahui kerugian pengelolaan dana, kerugian keuangan dan perekonomian negara. Kemudian dilakukan gelar perkara pada 26 Maret 2019, dan status dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan. Hasil audit ditemukan adanya selisih dana kas yang kurang sebesar Rp 910.732.361, atas penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Adat Ambengan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Hal ini karena adanya dana yang tidak disetor ke kas LPD dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD periode Maret 2014 - Juli 2018. Selain itu, terdapat simpanan berjangka (deposito) nasabah yang diterima, tapi tidak disetor dan tidak dicacat dalam buku kas harian masuk LPD pada 20 September 2018 sebesar Rp180 juta. Ditemukan juga pelunasan hutang atas pinjaman pribadi almarhum Ni Wayan Rastiti selaku kasir LPD dengan cara menerbitkan tujuh lembar Bilyet Deposit senilai Rp340 juta. Ada juga pelunasan atas pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp58.919.300.
 
"Nasabah yang melunasi pinjamannya tapi dipergunakan untuk melunasi pinjaman pribadi Ni Wayan Rastini sebesar Rp51.419.300," terang Sudana.
 
Berdasarkan data, LPD mengalami kerugian namun dilaporan rugi laba oleh pengurus dari tahun 2011- 2017 dilaporkan mendapatkan keuntungan Rp 1.049.716.732. Selain itu, ditemukan juga pembentukan pendapatan bunga semu yang dipergunakan sebagai penambah pendapatan yang diterima oleh LPD sebesar Rp 560.556.500, dan ada sebagian dari bunga deposito nasabah yang tidak dilaporkan.
 
Dari pemeriksaan dan perhitungan atas simpanan berjangka (deposito) nasabah yang tercatat pada buku kas harian dan buku nominative deposito LPD, terdapat selisih antara biaya bunga deposito yang dilaporkan dengan biaya yang sebenarnya sebesar Rp 1.487.512.600. Pemeriksaan kegiatan oprasional dari tahun 2011 - tahun 2017, LPD mengalami kerugian sebesar Rp 998.352.368. 
 
Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan alokasi jasa produk (pembagian laba) atas laba semu yang dibuat dari tahun 2011 - tahun 2016 sebesar Rp840.669.418. Pelunasan hutang atas pinjaman pribadi Ida Ayu Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan kepada Koperasi Sedana Yoga dengan menambahkan saldo tabungan koperasi di LPD sebesar Rp120.850.000.
 
"Modusnya, melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Ambengan. Selain itu, menggunakan dana kas LPD, menerima dana simpanan berjangka nasabah tapi tak disetor ke kas, uang pelunasan pinjaman dan bunga dari nasabah juga tidak disetor ke kas. Dan membuat laporan laba LPD dari 2011 sampai 2016 seolah-olah keuangannya sehat," urainya.
 
Hasil penyidikan ditemukan Ida Ayu Kartini menyalahgunakan dana LPD bersama almarhum Ni Wayan Rastini yang menyebabkan kerugian Rp1.954.769.383. Sehingga dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2021 menetapkan Ida Ayu Kartini sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja. "Berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung sekarang," ujarnya. 
 
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan ayat 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, terancam pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar. 
wartawan
RAY
Category

Universitas Warmadewa Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Ekowisata di Timor Leste

balitribune.co.id | Dili - Sebagai program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas DaPaz Timor Leste, Studi Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa  mendorong lahirnya model pemberdayaan kelembagaan desa guna mendukung pengembangan ekowisata Area Branca, Dili.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Iklan Andai Tau Duluan, Andre Taulany Ajak Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Jakarta - Andre Taulany ajak seluruh pekerja khususnya para pekerja seni dan informal untuk terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK lewat pesan kunci pada iklan Andai Tau Duluan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

No Drama BYD Harmoni Rally Team Dominasi Kejurnas Wisata Rally di Kelas Mobil Listrik

balitribune.co.id | Denpasar - Prestasi menawan ditunjukan No Drama BYD Harmoni Rally Team saat Berlaga di Kejurnas Wisata Rally Putaran 3, Sabtu- Minggu (23-24/2025). Meskipun tampil perdana  tim yang disponsori dealer BYD Harmoni Bali, Prima Medika  Hospital, The Kayon Resort dan Trinandya Karya, berhasil menyapu sapu bersih di kategori mobil listrik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 21 Medali Emas, 254 Atlit Kontingen Karangasem Dilepas ke Porprov Bali XVI

balitribune.co.id | Amlapura - Sebanyak 254 orang Atlit Kontingen Kabupaten Karangasem, siap berlaga pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Bali ke XVI di Kabupaten Badung dan Denpasar pada 9 September 2025 mendatang. Selasa (26/8/2025) pagi, KontinganKarangasem ini dilepas secara resmi oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dengan persembahyangan bersama di Pura Jagat Natha Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click

Data Pertanahan Usang, Potensi Pajak Tidak Optimal

balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan pemerintah pusat yang melakukan pembaruan data setiap hari, data pertanahan di Kabupaten Jembrana yang belasan tahun belum dilakukan pembaruan oleh pemerintah daerah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak. Kondisi ini berdampak pada banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.