Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Sukertia P-21, Kasus Korupsi Dana PNPM Mandiri Miliaran Rupiah

Bali Tribune/ P-21 - Berkas tersangka baru kasus korupsi dana PNPM Mandiri, I Wayan Sukertia sudah P-21 dan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
balitribune.co.id | Amlapura - Kasus korupsi dana simpan pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, terus bergulir.
 
Setelah sebelumnya dua terpidana masing-masing Ni Wayan Murniati alias bebel (47) warga asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Wartini (40) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem mendekam di balik jeruji besi, kini giliran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) I Wayan Sukertia, asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Rendang terseret dalam kasus yang sama.
 
Dalam gelar perkara oleh Polres Karangasem, Selasa (5/11), Wakapolres Karangasem, Kompol Aris Purwanto, kepada awak media menegaskan dalam kasus korupsi ini tersangka I Wayan Sukertia sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri sebenarnya mengetahui perbuatan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini yang kini sudha menjadi terpidana, utamanya dalam pembentukan 32 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk mengajukan pinjaman dana bergulir.
 
“Sebagai Ketua UPK, tersangka ini sebenarnya mengetahui terkait 32 kelompok fiktif tersebut, namun tersangka membiarkannya,” tegas Wakapolres.
 
Dengan kewenangannya sebagai Ketua UPK, lanjut Wakapolres, seharusnya tersangka tidak menyetujui penyaluran dana bergulir kepada 32 kelompok fiktik tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar.
 
“Berkas penyidikan terhadap tersangka I Wayan Sukertia ini sudah lengkap atau sudah P-21 dan hari ini juga (Selasa kemarin,red) tersangka dan berkas perkaranya kami limpahkan ke Kejari Amlapura,” sebutnya.
 
Di pihak lain, I Made Arnawa selaku kuasa hukum tersangka kepada awak media menjelaskan jika pihaknya sudah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Tipikor, karena pihaknya melihat jika penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap masih prematur.
 
Pihaknya juga mempertanyakan soal alasan penetapan kliennya sebagai tersangka. “Kenapa hanya klien kami saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa surveyornya tidak ditetapkan sebagai tersangka?” sentilnya.
 
Arnawa membeberkan terkait proses pencairan dana pinjaman bergulir di Banjar Kubakal, mulai dari pinjaman yang diajukan sebuah kelompok ke UPK, dimana proposal pinjaman tersebut akan terlebih dulu disurvei oleh petugas Surveyor. Nah petugas surveyor inilah yang memegang peranan penting.
 
“Seharusnya surveyor mengetahui dong kalau 32 kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut adalah kelompok fiktif. Kan mereka yang mensurvei masing-masing kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut! Nah dalam kasus ini semestinya petugas survei ini juga dijadikan tersangka,” lontarnya.
 
Dalam kasus ini kliennya sama sekali tidak menerima atau menikmati uang haram tersebut. Dan sebelum dana pinjaman itu dicairkan sudah dilaksanakan rapat di kecamatan dan pencairan dana pinjaman itu berdasarkan hasil rapat di kecamatan.
 
Untuk diketahui, kasus korupsi dana PNPM yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 M ini diungkap kepolisian Polres Karangasem pada Oktober 2018 silam, dimana saat ini Unit Tipikor Polres Karangasem menetapkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini (40) sebagai tersangka.
 
Keduanya dulunya pernah bekerja di Unit Pengelola Kegiatan dan sebelumnya keduanya juga dikenal sebagai rentenir. Saat menjadi rentenir, keduanya meminta KTP kepada setiap warga di desanya yang datang meminjam uang sebagai persyaratan. KTP warga yang meminjam uang rentenir itulah kemudian dikumpulkan untuk dipakai membuat kelompok fiktif, tanpa sepengetahuan dari warga pemilik KTP.
 
Ni Ketut Wartni sendiri berhasil membuat 25 kelompok fiktif dengan KTP yang dia kumpulkan itu dengan berbagai nama kelompok seperti kelompok perempuan Kencana Wangi 1, 2, 3, 4, dan 5. Kelompok Perempuan Mawar 1-12, dan nama kelompok fiktif lainnya. Setelah 25 kelompok fiktif yang dibuatnya itu jadi, Wartini kemudian membuat proposal pinjaman dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) 2015-2016 ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang untuk modal usaha kelompok. Dan pinjaman tersebut disetujui oleh UPK Rendang hingga dana pinjaman itu cair dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
 
Dengan pinjaman menggunakan 25 kelompok fiktif itu, Wartini saat itu berhasil menguras uang negara hingga Rp 1,6 M. Sedangkan Ni Wayan Murniati, berhasil membuat 7 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk meminjam dana Simpan Pinjam Bergulir PNPM ke kantor UPK. Hanya saja kerugian negara yang diakibatkan Murniati lebih sedikit yakni berjumlah Rp 292 juta. Akibat perbuatannya Murniati dan Wartini saat itu dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan sudah disidangkan dan menjadi terpidana.
wartawan
Redaksi
Category

Sejalan Target BI 58 Juta UMKM Gunakan QRIS, Bank Hadirkan Inovasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar - Guna mendukung percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, bank menghadirkan sebuah platform digital yang memudahkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara praktis dan efisien. Pada tahun 2023, data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Catut Logo Tanpa Izin, OJK Tegur Keras PT Investindo Public Optima

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Baca Selengkapnya icon click

Ngaben Massal Di Desa Adat Demulih, Pemilik Sawa Tak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Bangli - Masyarakat desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, kembali melaksanakan upacara ngaben (pelebon) pada Sabtu (5/7). Walupun turun hujan lebat upacara Pitra Yadnya berjalan lancar Menariknya, prosesi ngaben massal yang diikuti oleh 110 sawa tersebut, tanpa membebani biaya kepada pemilik sawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anak Agung Gde Agung Jalani "Abhiseka Ida Cokorda" Penobatan Sebagai Pewaris Dinasti Kerajaan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anak Agung Gde Agung, Penglingsir Puri Ageng Mengwi yang juga mantan Bupati Badung periode 2010-2015 dinobatkan sebagai pewaris Dinasti Kerajaan Mengwi ke-13. 

Upacara penobatan dilaksanakan melalui ritual sakral "Abhiseka Ida Cokorda” dengan dipuput 11 sulinggih di Pura Taman Ayun, pada Senin 7 Juli 2025. 

Seperti apa sosok dan perjalanan hidup AA Gde Agung?

Baca Selengkapnya icon click

Lahir dari Konsep Tapa Prakerti, Sanggar Seni Candrawangsa Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Candrawangsa dari Banjar Dalem, desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung menampilkan pertunjukan gamelan inovatif di Pesta Kesenian Bali. Mereka tampil pada Jumat (4/7) di Panggung Kalangan Angsoka, Art Centre Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.