Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkenalan di Medsos, Gadis Diperkosa di Kamar Penginapan

Bali Tribune/Foto Ilustrasi/net

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang gadis berinisial DPT (18) mengaku diperkosa di sebuah penginapan di wilayah Sanur, Rabu (15/5) malam. Warga Jalan Mekar Pemogan Denpasar Selatan itu mengaku sebelum diperkosa oleh seorang pria berinisial DD yang baru dikenalnya via chatingan media social (medsos). Bahkan, sebelum diperkosa, korban mengaku sempat dicekik dan dianiaya oleh pelaku.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune kemarin mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku melalui chatingan kemudian diajak ketemuan, lalu pergi ke sebuah tempat penginapan di dekat Family MM Sanur. Setiba di lokasi kejadian pada pukul 19.30 Wita, korban awalnya menolak masuk ke kamar dan berontak akan pergi. Namun pelaku tidak terima dan memaksanya masuk ke kamar.

“Pelaku memaksa korban masuk ke kamar dan pakaiannya langsung dilucuti,” ungkap seorang petugas, serya menambahkan, kasus ini sedang dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Tidak terima dirinya ditelanjangi, korban pun berteriak, namun mulutnya langsung dibekap oleh pelaku. Bahkan, pelaku mencekik dan memukul muka, tangan dan perut korban agar diam dan tidak berteriak. Dibawah ancaman, korban tak berdaya dan akhirnya diperkosa oleh pelaku. “Korban mengaku dicekik dan dipukuli pelaku lalu diperkosa,” tutur petugas itu.
Setelah memperkosa korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban di dalam kamar. Sementara korban, malam itu juga melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolresta Denpasar. Saat ini Unit PPA Sat Reskrim sedang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi - saksi dan mendatangi lokasi kejadian.

"Dilaporkan ke Polresta. Unit PPA yang menangani," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika yang dikonfirmasi tadi malam.

wartawan
Ray
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.