Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersih-bersih Money Change Ilegal Perlu Sinergitas, Semua Pihak Jangan Saling Tuding

Bali Tribune/Ayu Dhama

balitribune.co.id | DenpasarMenyikapi "bersih-bersih" KUPVA ilegal, Ketua Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) Provinsi Bali, Ayu Dhama yang dihubungi melalui selulernya, Selasa (21/1/2020) mengatakan, bersih bersih itu selama ini memang kerap dilakukan, buktinya jumlahnya semakin hari semakin menurun, hal ini tentunya merupakan kerja bareng berbagai pihak, baik dari BI, KUPVA, Kepolisian, Desa Adat serta peran serta masyarakat. 

"Jadi jangan dibilang BI itu tutup mata, BI itu regulator, bukan eksekutor. Semua bersinergi," ucap Ayu Dhama yang juga salah seorang pemilik KUPVA, seraya menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang kegiatan KUPVA BB, BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah money change bekerjasama dengan pihak terkait 

Lantas ia juga jelaskan keberadaan KUPVA ilegal atau kerap disebut Money Change ilegal ini mestinya menjadi pengawasan bersama, terutama lingkungan sekitar yang notabene bersentuhan langsung. 

"Kesadaran pemilik tempat juga perlu ditumbuhkan, ketika tahu tempatnya akan dijadikan usaha ilegal, laporkan saja ke pihak lingkungan, yang nanti akan meneruskan ke pihak berwajib," ujarnya. 

Modus operasi money change ilegal ini biasanya kucing-kucingan dengan aparat di lapangan, apalagi ketika akan ada sidak, seolah-olah mereka sudah tahu terlebih dahulu, lantas tutup terlebih dahulu sembari menunggu sidak berlalu. Dan mereka yang tertangkap itu kan yang mulai coba-coba lagi.

"Sudah bukan rahasia lagi, mereka ini kan kerjanya berkelompok, jadi mereka tahu kapan ada sidak," ungkapnya. 

Ayu Dhama yang sudah puluhan tahun berkecimpung di usaha valas ini tentunya faham akan lika-liku yang terjadi di lapangan, apalagi dirinya sebagai Ketua KUPVA, lebih faham lagi bagaimana membina anggotanya yang tergabung dalam organisasi. 

"Selain pembinaan di organisasi kita juga membina hubungan dengan berbagai pihak, termasuk dengan desa adat, kerjasama itu ada kok yang dinisiasi oleh BI," imbuhnya. 

Lantas secara berseloroh iya katakan, tidak usah dipungkirilah "ane ngelah tempat nyame pedidi, ane medagang nyame pedidi" (yang punya tempat saudara sendiri, yang jualan juga saudara sendiri). Jadi menurutnya yang perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan. 

"Ujung tombak pengawasan kan ada di lingkungan, kalo kita terus terang saja terbatas, tahu-tahunya sudah ada oknum yang tertangkap tangan," katanya mengapresiasi kinerja petugas di lapangan. 

Kendati demikian ia menekankan mesti ada aturan yang jelas dan tegas terkait keberadaan money change ilegal ini, kalau yang ada sekarang hanya mengatur KUPVA yang masuk di organisasi berdasarkan PBI .

Lantas ia juga mengingatkan saat ini KUPVA di Bali lagi dalam proses verifikasi untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) yang meruoakan lembaga anti pencucian uang atau money loundry. Menurutnya dengan masuknya KUPVA di Bali menjadi anggota, bisa dibilang akan memperkuat posisi Bali sebagai tujuan wisata yang layak dikunjungi. 

“Ini yang juga lagi kita usahakan, persyaratannya cukup berat, jadi kita pun mesti berhati-hati,” katanya mengingatkan. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.