Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bertambah 121 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Bali Tribune / Data update covid-19 Provinsi Bali (19/7)
balitribune.co.id | DenpasarKetua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Pulau Dewata per Minggu (19/7) secara akumulatif pasien positif terpapar pandemi global ini sebanyak 2.745. Jumlah tersebut bertambah 55 orang dari transmisi lokal.
 
"Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai hari ini sebanyak 1.994 atau bertambah 121 orang terdiri dari 120 transmisi lokal dan 1 pelaku perjalanan luar negeri," jelasnya.
 
Kasus pasien meninggal hari ini bertambah 4 orang, sehingga total keseluruhan berjumlah 40 jiwa yaitu 38 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 warga negara asing (WNA). 
 
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan atau kasus aktif yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 711orang terdiri dari 707 WNI dan 4 WNA.
 
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara akumulatif transmisi lokal sebanyak 2363 terdiri dari 2351 WNI dan 12 WNA. Penambahan kasus positif Covid-19 yang terus terjadi diharapkan menjadi kesadaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana saja dan kapan saja. Sehingga antara satu orang dan yang lainnya akan saling menjaga.
 
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai Tatanan Kehidupan Era Baru menuju masyarakat Bali yang produktif dan bebas Covid-19. 
 
Untuk itu, marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," jelas Dewa Indra.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.