Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berusia Tua, 50 Ribu Pohon Perindang Masuk Pantauan

Bali Tribune/ Perompesan - Petugas DLHK Denpasar saat melakukan perompesan pohon perindang yang telah berusia tua di Jalan Letda Reta Denpasar, Jumat (6/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menyebut hingga saat ini sedikitnya ada  50 ribu pohon perindang yang masuk dalam pemantauan. Pasalnya, telah berbobot besar dan juga sudah berumur puluhan tahun.
 
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kota Denpasar, I Nyoman Agus Mahardika, Jumat (6/3) mengatakan, jumlah pohon sebanyak itu diasuransi, kerja sama dengan Jasaraharja.
 
"50 ribu pohon itu sudah diasuransikan, itu sekitar Rp 100 juta lebih kita bayar setiap tahunnya. Jadi kami lindungi juga untuk yang terkena dampak dari pohon yang masuk dalam pemantauan. 
Kalau di lahan pribadi itu tidak diasuransi," ungkapnya.
 
Dikatakan untuk pemantauan 50 ribu pohon perindang tersebut selama ini telah bekerjasama dengan Universitas Udayana (UNUD) untuk mendeteksi pohon yang terindikasi membahayakan. 
 
Untuk pohon yang sudah tua pihaknya masih terus melakukan kajian. Jika masuk dalam kondisi yang sudah tidak layak dipertahankan, maka akan segera dilakukan pemotongan agar tidak membahayakan masyarakat yang melintas. 
 
"Kami kerja sama dengan UNUD untuk bisa mendeteksi tinggi, diameter, dan jenis pohon. Makanya kita selalu pantau pohon-pohon besar untuk dilakukan perompesan," jelas Mahardika.
 
Namun sayang, kata Agus Mahardika, meski telah bisa mendeteksi tinggi, diameter, dan jenis pohon, tapi hingga kini pihaknya belum bisa memastikan umur dari pohon perindang yang berada di kawasan Kota Denpasar. Sebab, katanya, saat ini belum ada alat yang bisa mendeteksi umur pohon. 
 
Ditanya terkait pohon tumbang di wilayah Jalan Raya Puputan Renon apakah masuk dalam pantauan, Mahardika mengaku telah masuk dalam pantauan. Hanya saja, pihaknya mengakui tumbangnya pohon tersebut diluar prediksi. 
 
"Itu diluar prediksi,  karena kalau kami perhatikan itu kondisi pohon memang masih kokoh. Itu murni karena alam. Jadi itu memang pohon yang tergolong sehat. Yang lainnya tetap kami lakukan perompesan juga apalagi musim penghujan seperti ini," ungkapnya.
 
Seperti diberitakan Jumat (6/3), pohon mahoni berdiameter sekitar satu meter Kamis lalu  tumbang dan menimpa dua pemotor yang berboncengan di Jalan Puputan Nitimandala Renon. Akibatnya, Ni Putu Radela Maharani dan Wandasari menderita luka-luka. Kedua korban tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Sanglah untuk mendapat perawatan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.