Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BHA Dorong Hotel Terapkan Konsep Tanpa Limbah Makanan

Franklyn Kocek
Bali Tribune / Franklyn Kocek

balitribune.coo.id | Mangupura - Gerakan Zero Waste atau tanpa limbah upaya pelaku pariwisata di sektor perhotelan untuk membantu pengurangan sampah, utamanya terkait rencana penutupan praktik pembuangan terbuka atau open dumping di TPA Suwung Denpasar per 23 Desember 2025. Seperti yang disampaikan Ketua Bali Hotel Association (BHA) Franklyn Kocek, dimana BHA sebagai asosiasi yang menaungi ratusan hotel berbintang di Bali, kini mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan strategi tanpa limbah makanan dalam operasional sehari-hari. 

Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Pemberitahuan itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung melalui Surat Gubernur Bali. Membantu upaya pengurangan sampah yang dibuang ke TPA terutama limbah makanan BHA mendorong penerapan strategi Zero Waste di kalangan hotel.

Penerapan tanpa limbah terutama limbah makanan di hotel tidak hanya sebatas mengurangi sampah, tetapi juga melakukan inovasi kuliner, seperti penggunaan seluruh bagian bahan makanan, donasi sisa layak konsumsi hingga pengolahan organik seperti Teba modern yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. 

Penerapan ini tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi hotel seperti mengurangi pemborosan bahan makanan yang berarti menghemat biaya pembelian.

"Zero Waste ini tidak ada sampah makanan yang keluar dari sisa-sisa organik, contoh misalnya kita memasak ikan, tulang ikannya tidak boleh dibuang. Bagaimana caranya, diolah menjadi nilai tambah. Misalkan udang, kepala udangnya tidak dibuang, tapi digoreng dijadikan sebuah toping di dalam makanannya. Ini kan kreatif sekali. Ternyata banyak lho opportunity-nya makanan Indonesia kita olah, sehingga tidak ada sampah organik yang kita timbulkan," katanya di Badung beberapa waktu lalu. 

Kata dia, BHA telah mengimbau hotel-hotel anggota BHA untuk tidak menggunakan air minum dalam kemasan plastik dan mengolah sendiri sampah organik di dalam hotel. Selain penerapan tanpa limbah makanan, pengelola hotel juga dihimbau dapat mengedukasi tamu tentang pentingnya pengurangan sampah, seperti mengajak tamu untuk tidak mengambil makanan secara berlebihan yang nantinya dapat tersisa saat jamuan prasmanan di restoran hotel. Dengan penutupan TPA Suwung, nantinya akomodasi wisata baik hotel, vila dan lainnya diharapkan mampu mengelola sampahnya secara mandiri dan berkelanjutan.

wartawan
YUE
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.