BI Pertanyakan Inflow Uang Logam Dari Perbankan | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 18 April 2016 15:54
Arief Wibisono - Bali Tribune
Dewi Setyowati di sela acara program peduli Koin dan penukaran uang lusuh di depan Monumen Bajrasandi, Renon Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

BI Bali menyelenggarakan  "Program Peduli Koin" pada acara  car free day untuk mendorong  tumbuhnya budaya masyarakat menggunakan uang logam dalam kegiatan transaksi. "Untuk itu kami menghimbau pada masyarakat agar mengoptimalkan uang logam yang ada dengan menukarkan ke perbankan terdekat atau dapat juga dibelanjakan, "ujar Kepala KpW BI Bali Dewi Setyowati yang ditemui disela acara "Program Peduli Koin dan Penukaran Uang Lusuh" Minggu (17/4) di depan Monumen Bajrasandi Renon, Denpasar.

Dewi berharap perbankan menerima setoran ataupun penukaran uang logam dari masyarakat. "Dengan kepedulian kita semua, diharapkan distribusi uang logam pada masyarakat bisa berjalan dengan optimal dan tidak ada lagi uang logam yang terbuang sia sia ditempat tertentu," tukasnya.

Selama ini aliran uang masuk (inflow) berupa uang logam dari perbankan ke Bank Indonesia nyaris nihil."Padahal berdasarkan data BI kebutuhan uang logam 2014-2015 naik 30 persen," paparnya penuh tanya. Sementara itu hanya sedikit anggota masyarakat yang menukarkan ataupun menyetorkan uang logam ke perbankan. "Bisa juga dibilang jika uang logam yang selama ini dikeluarkan dan diedarkan oleh KpW BI Bali melalui perbankan terserap sepenuhnya oleh masyarakat," imbuhnya.

Disamping penukaran uang logam, kegiatan Kpw BI Bali kali ini juga dibarengi dengan pelayanan penukaran uang tidak layak edar atau disebut kas keliling. "Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar seperti lusuh, robek, hendknya dicabut atau ditarik dari peredaran agar dapat ditukarkan dengan uang yang layak edar," tuturnya.

Kegiatan penukaran Koin ataupun penarikan uang lusuh tidak layak edar menurut Dewi sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Th 2009 Serta UU No. 7 Th 2011 tentang Mata Uang. "Hal hal yang telah dilakukan BI bersama Perbankan tentunya bisa menambah pelayanan pemenuhan kebutuhan uang kartal dalam nominal cukup pada masyarakat, dalam kerangka money policy," pungkasnya.

Sedangkan dikesempatan yang sama, Eka asal Klungkung, salah seorang pengunjung yang menukarkan uang logam  ketika ditemui Bali Tribune menyambut antusias acara ini dan bila mungkin kegiatan ini rutin diadakan. "Kalau bisa sih penukaran uang ini bisa rutin, daripada uang receh saya kececeran, kalau ada kegiatan seperti ini, uang receh  bisa saya kumpulkan, tinggal kasih tahu aja kapan bisa ditukarkan," katanya mantap.