Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bisnis Sabu, Perempuan Muda Diganjar 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/Fitri Yaningsih
Balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan yang nekat jadi pengedar sabu, Fitri Yaningsih (25), hanya bisa pasrah saat divonis 10 tahun penjara. Raut wajah perempuan asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur ini tampak datar tanpa ekspresi.
 
Putusan tersebut diberikan majelis hakim diketuai Kony Hartanto dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/10). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
Dalam putusannya, Kony Hartanto menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hakim atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Kony Hartanto.
 
Selain dihukum 10 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 4 bulan.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU Ni Made Lumisensi menyatakan menerima.
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Waribang, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
 
Mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di seputaran Jalan Waribang sering terjadi transaksi narkotika. Benar saja, saat dilakukan pemantauan di daerah tersebut petugas mendapati terdakwa sedang menempel atau menaruh satu paket plastik berisi sabu.
 
Setelah dilakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terdakwa, petugas kemudian mengecek ponsel milik terdakwa dan ditemukan pesan masuk dari seseorang bernama Raka berisi lokasi alamat tempelan sabu yang dipesan oleh terdakwa.
 
Dari sana, petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pesan yang dikirim Raka tepatnya di pinggir sawah di Jalan Pratu Made Rembug, Gang Bumi Sasih Asri Blok 2 F, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Di lokasi itu, petugas menemukan 21 paket plastik klip masing-masing berisi sabu.
 
Terdakwa mengaku baru 2 kali membeli sabu dari Raka yang sampai saat ini belum tertangkap. Awalnya, terdakwa memasang paket sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2.700.000. Paket sabu 3 gram itu kemudian terdakwa bagi menjadi 14 paket untuk dijual hingga tersisa 3 paket. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.