Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BKSDA Lepas Liarkan 8 Satwa Dilindungi

lepas liar
Bali Tribune/PELEPASAN – Giat pelepasliaran satwa dilindungi oleh BKSDA di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Tamblingan di Desa Pancasari.

balitribune.co.id I Singaraja - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kembali melakukan pelepasliaran satwa dilindungi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem hutan di Bali Utara. Sebanyak delapan satwa dilepas ke kawasan TWA Danau Buyan-Tamblingan yang berada di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Satwa yang dikembalikan ke habitat alaminya terdiri dari satu Elang Brontok, satu Elang Ular Bido, dua Landak Jawa, serta empat ekor Luwak. Seluruh satwa tersebut sebelumnya diamankan dari praktik perdagangan ilegal maupun penyerahan masyarakat.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menjelaskan bahwa sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa telah menjalani proses rehabilitasi. Tahapan itu dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik, kesehatan, serta naluri alaminya agar mampu bertahan di alam liar. “Satwa-satwa yang dilepasliarkan juga telah melalui pemeriksaan kesehatan dan kajian kesesuaian habitat,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, kawasan hutan Buyan–Tamblingan dipilih karena memiliki kondisi habitat yang masih terjaga, ketersediaan pakan alami, serta tingkat gangguan manusia yang relatif rendah, sehingga dinilai mendukung proses adaptasi satwa. Ratna menegaskan, pelepasliaran bukanlah tahap akhir dari upaya konservasi. 

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan satwa dapat beradaptasi dan bertahan hidup, sekaligus mengumpulkan data ilmiah untuk memperkuat kebijakan perlindungan satwa liar di wilayah Buleleng. “Kami akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan satwa dapat beradaptasi dan bertahan hidup serta mengumpulkan data ilmiah untuk memperkuat kebijakan perlindungan satwa liar,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.