Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Blahbatuh Dikepung Banjir Luapan, DLH Sebut Pengendapan

Bali Tribune/ BANJIR - Petugas lakukan penanganan banjir luapan di Kawasan Blahbatuh Gianyar.


balitribune.co.id | Gianyar  - Kawasan Blahbatuh, Gianyar, hingga kini masih tetap menjadi wilayah langganan banjir luapan. Tidak hanya di beberapa titik menjadi daerah rutin saben musim hujan, namun kini malah muncul banjir luapan di sejumlah tepat lainnya. 
 
Meskipun petugas Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar harus berjibaku mengeluarkan sampah penyumbat, DLH Gianyar menyebutkan jika banjir luapan ini tidak hanya disebabkan sampah, namun juga karena pengendapan lumpur. Dari beberapa bulan terakhir, terpantau jika petugas (BPBD) Gianyar kini lebih sering melaksanakan penanganan banjir luapan di jalanan di kawasan Kecamatan Blahbatuh. 
 
Hampir semua penyebab luberan air tersebut adalah sampah yang menyumbat saluran air. Genangan air baru bisa ditangani setelah sampah tersebut dibersihkan oleh petugas. Beberapa tempat malahan sudah menjadi kawasan langgan banjir luapan seperti di Banjar Selat, Desa Belega, Blahbatuh, Jalan By Pass IB Mantra di simpang Selukat, Desa Keramas, Blahbtuh dan di gorong-gorong Puskesmas Blahbatuh.  Namun kini, banjir luapan justu nyembul di simpang Banjar Pande Blahbatuh.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar Ni Made Mirnawati menyebutkan, luberan air tersebut bukan hanya lantaran adanya peningkatan pembuangan sampah sembarang. Karena sedimentasi atau pengendapan lumpur juga menjadi penyebabnya. Sungai maupun saluran drainase yang menyempit karena pengendapan lumpur, ditambah lagi sampah yang dibuang di jalan, ketika hujan masuk ke sungai atau drainase, sehingga menyebabkan tersumbat dan airnya meluber ke jalan. "Tidak karena masyarakat yang membuang sampahnya ke sungai. Tapi sedimentasi dan sumbatan sampah di jalan yang hanya ke sungai saat hujan," ujarnya.
 
Lanjutnya, masyarakat yang membuang sampah ke sungai sudah berkurang. Sebab, kata dia, hampir semua warga menyadari jika membuang sampah ke sungai, mereka juga akan terkena dampak buruknya. "Masyarakat kini sudah menyadari kalau sampah dibuang ke sungai, mereka juga kena dampaknya," yakinnya. 
wartawan
ATA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.