Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BMKG Sebut Hotel di Kuta dan Sanur Miliki Bangunan Tahan Gempa sebagai Shelter Evakuasi

Bali Tribune / Dwikorita Karnawati

balitribune.co.id | Denpasar – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi pada bulan November ini merupakan puncak terjadinya cuaca ekstrem di Bali. Bencana yang dapat ditimbulkan seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi hingga tsunami perlu diwaspadai. Terutama di wilayah Bali bagian tengah dan selatan yang juga akan mengalami potensi hujan tinggi.

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati di Denpasar, Senin (9/11) mengatakan, terjadinya anomali suhu air laut di Samudera Pasifik sejak September lalu mengakibatkan adanya udara basah di wilayah Indonesia. Sehingga curah hujan meningkat 20% hingga 40%.

Di Bali terjadi peningkatan curah hujan mencapai 50% yang berpotensi hujan tinggi di Bali tengah dan selatan pada November hingga Desember. Hal tersebut dapat menimbulkan terjadinya bahaya banjir, tanah longsor yang perlu diwaspadai. Selain cuaca ekstrem, BMKG juga mencatat ada peningkatan jumlah gempa di Indonesia sejak 2017.

Menurut dia, dari sekitar angka 7.000 per tahun sampai 11.500 gempa di tahun 2019 lalu, gempa ini akan berpengaruh terhadap potensi terjadinya tsunami terutama di Bali bagian selatan. Namun demikian Bali dinilai sudah memiliki mitigasi bencana yang baik terutama di Kabupaten Badung dan Denpasar. 

"Hal ini dapat dilihat dari persiapan dan jalur-jalur evakuasi yang sudah dibuat. Dimana hotel berbintang di sepanjang Pantai Sanur dan Kuta sudah banyak tersertifikasi (Kesiapsiagaan Bencana-red), dan bangunannya tahan gempa sehingga bisa digunakan sebagai shelter evakuasi jika terjadi gempa dan tsunami," ungkap Dwikorita.

Ia melanjutkan, dari hasil monitoring pengaruh fenomena La Nina juga berdampak terhadap perubahan cuaca ekstrem di Bali yang puncaknya terjadi pada November ini. Perubahan dapat dirasakan dari kondisi yang semula kering seketika berubah menjadi hujan yang sangat lebat.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.