Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNN Bali Ringkus Lima Mahasiswa Singaraja, Pakai Narkoba di Kosan

Bali Tribune/ MAHASISWA – BNN Provinsi Bali meringkus 5 mahasiswa Singaraja sebagai pemakai narkoba.
Balitribune.co.id | Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap lima orang mahasiswa di Singaraja karena mengonsumsi narkoba. Para mahasiswa masing-masing berinisial DW (21), DK (20), YD (22), RD (20) dan DN (21) diciduk di tempat kos mereka masing-masing, Senin (15/6) pukul 09.40 Wita.
 
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menjelaskan, peredaran narkoba di kalangan mahasiswa Singaraja ini terungkap berkat adanya laporan transaksi gelap narkoba melalui media sosial. Kasus ini terungkap atas kerja sama dengan kantor Bea Cukai Bali, NTB, NTT tentang adanya informasi transaksi narkoba di media sosial. 
 
"Ini merupakan jaringan Palembang, Padang dan Singaraja. Setelah diselidiki lebih jauh, ditemukan adanya transaksi paket yang dicurigai narkoba dengan tujuan pengiriman ke Jalan Pantai Penimbangan Singaraja,” ungkapnya di Kantor BNNP Bali, Selasa (23/6/2020).
 
Setelah mengantongi informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Pantai Penimbangan, Banjar Dinas Dauh Margi, Pemaron, Kecamatan Buleleng. “Saat kami masuk rumah tersebut, ditempati oleh tersangka DW. Kami menggeledah kamarnya, ditemukan barang bukti narkotika serta non narkotika sehingga langsung kami amankan DW,” terangnya.
 
Setelah diinterogasi, DW mengaku narkoba tersebut merupakan jenis ganja yang merupakan barang milik bersama teman - teman lainnya. DW mengaku temannya sedang berada di rumah salah satu pemilik barang tersebut berinisial DK. 
 
“Kami langsung mendatangi rumah DK. Setelah kami geledah, kami mendapati 4 orang yang sedang menggunakan ganja. Mereka adalah DK, YD, RD, dan DN. Kami lanjutkan geledah rumah tersebut, kami kemudian mendapatkan barang bukti ganja yang diakui milik DK,” urainya.
 
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu paket ganja kering dengan berat 338 gram, satu buah kotak plastik bening berisi tanaman kering ganja seberat 29 gram, satu potongan kertas yang berisi hasish dengan berat 4,3 gram, satu plastik warna biru berisi ganja kering dengan berat 11,04 gram, satu buah plastik klip yang berisi ganja kering dengan berat 8,2 gram, dan satu buah plastik klip yang juga berisi ganja kering dengan berat 6,2 gram. 
 
"Mereka mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berinisial DW dengan membeli secara patungan," tutur jenderal bintang satu ini.
 
Dari informasi yang diperoleh, kelima tersangka ini merupakan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang ada di Kota Singaraja. Mereka harus rela meninggalkan bangku kuliah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal pengguna narkoba, pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
 
Selain mahasiswa Singaraja, BNN Provinsi Bali juga menangkap sejumlah pelaku lainnya, yaitu RN. Dia ditangkap pada Kamis (11/6) pukul 20.30 Wita di sebuah kamar kos di Mengwitani, Badung. Dari tangannya didapatkan barang bukti 34 paket sabu dengan berat 36,92 gram. 
 
Selain RN, petugas juga menangkap AG yang membeli satu paket shabu dari RN. Saat penggeledahan, AG menyembunyikan barang bukti tersebut di helm yang digunakannya. Selain itu, penangkapan terhadap AE dan WS pada Minggu (14/6) lalu. Dari keduanya didapatkan barang bukti 0,36 gram dan 4,6 paket sabu. 
 
Penangkapan terakhir di Gianyar terhadap KR dengan barang bukti 0,1 gram shabu yang dibelinya melalui sistem tempelan. Putu Suastawa mengakui adanya peningkatan transaksi narkoba selama Covid-19 ini. “Memang ada kecenderungan peningkatan sebanyak 5 persen selama Covid-19 ini,” ujarnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.