BNN Gagalkan Peredaran 12 Kg Ganja dari Sumatera | Bali Tribune
Diposting : 13 June 2018 20:47
redaksi - Bali Tribune
DIAMANKAN – Lima orang kurir narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan BNNP Bali. Mereka adalah kaki tangan seorang bandar yang kini mendekam di Lapas Kerobokan.
BALI TRIBUNE -  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggulung lima orang sindikat pengedar narkotika jenis ganja lintas Sumetara-Bali di kawasan Denpasar dan Badung, Kamis (7/6) lalu.
 
Lima orang pelaku yang dibekuk itu, masing-masing bernama Hadi Putra Sucipto Silalahi (21), Albertus Novi (29), I Made Putra Yasa (21), Guruh Rakasiwi (26) dan Ade Romadhon alias Ozinx (29). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 kg ganja kering siap edar langsung dari Sumatera. Sindikat ini dikendalikan seorang napi dari dalam Lapas Kerobokan berinisial Putu BD.
 
Hadi Putra Sucipto adalah orang pertama yang ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di seputaran Jalan Patimura Kuta, Badung pukul 10.00 Wita. Dari tangannya petugas mengamankan BB berupa dua paket ganja dengan berat masing-masing 1.134,34 gram dan 1.126,92 gram dengan total keseluruhan 2.261, 26 gram.
 
Penangkapan selanjutnya terhadap Albertus Novi dan I Made Putra Yasa saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Mohamad Yamin Renon, Denpasar Timur pukul 15.40 Wita. Dari kedua pemuda ini petugas mengamankan barang bukti 6 paket ganja berat total mencapai 5 kg.
 
Penangkapan terakhir adalah tersangka Guruh Rakasiwi dan Ade Romadhon alias Ozinx di kosan mereka di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan pukul 18.00 Wita. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 paket ganja dengan berat mencapai 5 kg.
 
Terhadap kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako BNNP Jalan Kamboja, Denpasar Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa menerangkan, terungkapnya jaringan pengedar narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya di lapangan prihal adanya pengiriman ganja dari Sumatera melalui jasa pengiriman barang.
 
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman lokasi tujuan paket dan orang yang menerimanya. Hasil penyelidikan terungkap paket akan tiba di Bali pada Kamis pagi di dua jasa pengiriman barang yakni di kawasan Kuta dan Renon, Denpasar. Petugas BNN kemudian membentuk tim untuk melakukan pengawasan di dua lokasi itu.
 
“Hasilnya penyelidikan sejak pagi, petugas kita di lapangan mengantongi identitas para tersangka yang mengambil paket. Yang pertama di kawasan Kuta dan pengambilan paket kedua dan ketiga di kawasan Renon Denpasar. Kita tangkap mereka usai ambil paket itu,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Mako BNN, Selasa (12/6).
 
Tersangka Hadi Putra Sucipto Silalahi mengaku memesan ganja tersebut dari seorang napi berinisial Putu BD yang mendekam di LP Keroboban, Kuta Utara. Dari orang kepercayaan Putu BD inilah memesan ganja di Sumatera. Rencanya ganja sebanyak itu diedarkan di kawasan Kuta dan Legian.
 
Menariknya, tersangka Hadi Putra Sucipto Silalahi mengaku tidak mengenal empat tersangka lainnya. Meski demikian, keempat tersangka lainnya itu justru menjadi pengedar atas perintah dari Putu BD yang ada di LP. “Jadi mereka ini satu jaringan. Semuanya dikendalikan oleh Napi di LP Kerobokan (Putu BD). Empat orang memang saling kenal, tapi yang satunya tidak,” urainya.
 
Saat ini petugas BNN masih melakukan pendalam prihal pengakuan kelima tersangka tersebut, termasuk mengusut Putu BD yang di LP Kerobokan dan seorang bandar yang ada di Sumatera. Koordinasi dengan berbagai pihak juga diintensifkan dalam pengungkapan kasus-kasus seperti ini.
 
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati. “Saat ini, kita masih dalami semua, termasuk koordinasi dengan Lapas. Untuk barang bukti yang diamankan ada 12 kg,” tutupnya.