Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNN Geledah Rumah Bandar Narkoba, Temukan 3,6 Kg Ganja dan 30 Butir Ekstasi

BANDAR – Narkoba berupa 3,6 kilogram ganja yang berhasil disita dari tempat kos bandar narkoba Kurniawan Risdianto, Rabu kemarin. Sedangkan Kurniawan telah diamankan sebelumnya saat mengambil paket 27 kilogram ganja di Kantor JNE Jalan Danau Poso Denpasar Selatan.

BALI TRIBUNE - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pengembangan pengungkapan 25 kilogram ganja dari pengedar Kurniawan Risdianto (43). Rabu (16/1) pukul 11.00 Wita, kamar kos tersangka di Jalan Pulau Roti Gang Panda Pedungan, Denpasar digeledah.  Hasilnya, dari kamar nomor dua yang disewa pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu kembali ditemukan 3,6 kg ganja serta 30 butir ekstasi warna hijau. “Kita temukan lagi 3,6 kilogram ganja yang dikemas dalam beberapa paket dan juga 30 butir ekstasi yang disimpan oleh tersangka di almari,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut  Arta, kemarin. Pengakuan tersangka, narkoba dipasok dari Medan, Sumatera Utara sekitar tiga bulan lalu atau duluan dari barang bukti ganja 25 kilogram. Hanya saja, Ketut Arta tidak mau menyebutkan nilai dari total ganja dan esktasi yang disita tersebut. “Yang jelas dari barang bukti yang disita menyelamatkan kurang lebih 4.000 orang,” ujarnya. Barang bukti lain yang ikut diangkut petugas yaitu satu timbangan elektrik, tiga lakban, satu bendel plastik klip, satu gunting serta pisau cutter.  “Kami masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan ini,” tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Kurniawan Risdianto ditangkap bersama temannya Muhammad Haryono  sesaat setelah mengambil paket berisi 25 kilogram ganja di Kantor JNE Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan, Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Barang bukti ditemukan dalam mobil Sigra DK 1879 yang dibawa tersangka.     Peredaran ganja tersebut diduga dikendalikan seorang narapidana berinisial R yang mendekam di Lapas Kerobokan. Tersangka Haryono mengaku sudah enam kali mengambil paket dengan upah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta sekali jalan.  "Kedua tersangka Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono kita jerat Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.