Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bocah Asal Desa Tiga Tewas Tenggelam di Kolam Renang

bocah tenggelam
Bali Tribune / OLAH TKP - Petugas saat lakukan olah TKP di kolam renang tempat tenggelamnya AW

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis dialami Komang AW (10), bocah asal Banjar Kayuambua Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Komang Ade W tewas setelah tenggelam di areal salah satu kolam air panas yang ada di Banjar Tirta Husada, Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Minggu (6/7) sekitar pukul 15.42 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, kronologis kejadian berawal pada pukul 15.54 Wita I Kadek Sucita sedang melakukan tugas jaga kolam renang bawah. Kemudian salah satu staf pengelola kolam renang yakni Veety Udianingsih Marta Putri memanggil Kadek Sucita dan mengatakan jika ada orang yang tenggelam. Mendengar hal tersebut Kadek Sucita langsung mencari korban. Saat itu Kadek Sucita sudah melihat korban diangkat dari dalam kolam renang dengan kondisi tidak sadarkan diri. 

Melihat hal tersebut Kadek Sucita lantas mencari Mulas hendak menanyakan mobil untuk mengantar korban ke klinik terdekat. Karena Muklas tidak membawa mobil, akhirnya Udaningsih Marta Putri bersama ibu korban dengan menggunakan sepeda motor mengantar korban ke klinik terdekat yang ada di wilayah Banjar Dalem, Desa Songan, Kintamani.  Sesampai di klinik korban sempat mendapat penanganan dari dokter, namun setelah dilakukan pemeriksaan korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani guna mendapat penanganan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Banglii AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tragis tersebut. Atas kasus tersebut, petugas telah turun melakukan olah TKP dan juga telah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Lanjut AKP Jaya Winangun dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan petugas medis Puskesmas Kintamani V dr. Dinda Firdayani Indayah dengan hasil tidak ditemukan kaku, lebam dan pembusukan pada mayat. ”Hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan tanda kekerasan benda tajam,” ujar perwira asal Karangasem ini.

 Lanjut AKP Jaya Winangun, kuat dugaan korban tidak bisa berenang sementara kedalaman dari kolam sekitar 2 meter. ”Pihak keluarga korban sepakat, menerima peristiwa kematian korban sebagai sebuah musibah, dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum, dengan dilengkapi surat pernyataan,” kata AKP Jaya Winangun.

wartawan
SAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.