Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bocah Pembunuh Teller Bank Mandiri Dituntut Setengah dari Hukuman Maksimal

Bali Tribune / Terdakwa anak berinisial PAH (baju oranye)

baIitribune.co.id | DenpasarTerdakwa anak berinisial PAH (14), telah dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta meninggal dunia. 

Hal ini tertuang dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyaningsih yang dibacakan dalam persidangan tertutup namun berjalan secara virtual, pada Kamis (21/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, membeberkan beberapa pokok dalam berkas tuntutan terhadap terdakwa anak tersebut. "Terdakwa anak berinisial PAH sudah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun)," katanya. 

Dikatakan Jaksa Eka Widanta,  terdakwa anak dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3). "Di pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal. Jadinya dituntut 7,5 tahun," terangnya.

Ada pun beberapa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas tuntutan tersebut. Di antaranya, perbuatan terdakwa anak diluar batas kewajaran, menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu, terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, dan ada niat jahat sebagai faktor pemberat tuntutan. 

Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang dan bisa dibina. 

 "Tuntutan yang kami ajukan juga mengacu pada pertimbangan serta rekomendasi dari Balai Bapas (Bapas). Dalam proses peradilan anak, Bapas memberikan pertimbangan. Itu juga menjadi acuan kami," terang Eka Widanta.

Seperti diketahui,  peristiwa berdarah ini terjadi  pada 27 Desember 2020. Sekitar pukul 16.00 Wita di rumah korban di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung, Denpasar Utara. Saat itu, terdakwa secara membabi buta menusuk korban hingga 38 tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Setelah melakukan aksi kejinya itu, terdakwa anak kemudian kabur menuju Buleleng mengunakan sepeda motor milik korban. Dengan bantuan seseorang bernama Kansa (DPO) Terdakwa anak menggadai sepeda motor milik korban itu seharga Rp 3 juta.

wartawan
Valdi
Category

Menteri LH Tanam Pohon Langka di Kawasan Tukad Bindu

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat melakukan kunjungan di Kawasan Tukad Bindu, Kelurahan Kesiman, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH, Jumhur Hidayat bersama jajaran turut menanam pohon langka, yakni cendana, gaharu dan pala serta berdialog bersama komunitas masyarakat peduli lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Upaya Memuliakan Bumi, Jaya Negara Ikuti Aksi Tanam 3000 Pohon Mangrove di Pedungan

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH RI, Moh. Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengikuti aksi penanaman 3000 pohon mangrove, yang digelar di kawasan Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Rabu (10/6/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya Galungan, Stok Babi Potong di Bangli Aman

balitribune.co.id I Bangli - Dinas Pertanian  Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli memastikan ketersediaan babi menjelang Hari Raya Galungan dalam kondisi aman dan mencukupi bagi kebutuhan masyarakat.

Guna memastikan daging babi yang akan dikonsumsi masyarakat sehat dan layak konsumsi dihimbau kepada peternak agar terapkan melakukan biosekuriti yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Buleleng Ungkap Enam Kasus Curanmor, Tujuh Pelaku Diamankan

balitribune.co.id I Singaraja - Polres Buleleng bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Buleleng sepanjang Februari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.