Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bocah Pembunuh Teller Bank Mandiri Dituntut Setengah dari Hukuman Maksimal

Bali Tribune / Terdakwa anak berinisial PAH (baju oranye)

baIitribune.co.id | DenpasarTerdakwa anak berinisial PAH (14), telah dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta meninggal dunia. 

Hal ini tertuang dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyaningsih yang dibacakan dalam persidangan tertutup namun berjalan secara virtual, pada Kamis (21/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, membeberkan beberapa pokok dalam berkas tuntutan terhadap terdakwa anak tersebut. "Terdakwa anak berinisial PAH sudah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun)," katanya. 

Dikatakan Jaksa Eka Widanta,  terdakwa anak dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3). "Di pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal. Jadinya dituntut 7,5 tahun," terangnya.

Ada pun beberapa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas tuntutan tersebut. Di antaranya, perbuatan terdakwa anak diluar batas kewajaran, menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu, terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, dan ada niat jahat sebagai faktor pemberat tuntutan. 

Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang dan bisa dibina. 

 "Tuntutan yang kami ajukan juga mengacu pada pertimbangan serta rekomendasi dari Balai Bapas (Bapas). Dalam proses peradilan anak, Bapas memberikan pertimbangan. Itu juga menjadi acuan kami," terang Eka Widanta.

Seperti diketahui,  peristiwa berdarah ini terjadi  pada 27 Desember 2020. Sekitar pukul 16.00 Wita di rumah korban di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung, Denpasar Utara. Saat itu, terdakwa secara membabi buta menusuk korban hingga 38 tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Setelah melakukan aksi kejinya itu, terdakwa anak kemudian kabur menuju Buleleng mengunakan sepeda motor milik korban. Dengan bantuan seseorang bernama Kansa (DPO) Terdakwa anak menggadai sepeda motor milik korban itu seharga Rp 3 juta.

wartawan
Valdi
Category

Makin Dekat dengan Generasi Muda, Astra Motor Gelar Mini Launching New Vario EVO 160 di Klungkung Youth Fest

balitribune.co.id | Semarapura – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kreativitas anak muda sekaligus menghadirkan produk otomotif unggulan. Bertempat di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Astra Motor sukses menggelar Exhibition dan Mini Launching untuk produk teranyar, New Honda Vario EVO 160, dalam ajang festival tahunan Klungkung Youth Fest #8 yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prestasi Junior Indonesia, Zurich, dan Starbucks Perkuat Ekosistem Wirausaha Kreatif Muda melalui Student Company

balitribune.co.id | Jakarta - Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di seluruh Indonesia telah menghasilkan lebih dari Rp483 juta pendapatan kolektif melalui program kewirausahaan Student Company.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghargaan Tertib Administrasi Kependudukan Kepada Ahli Waris di Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK) kepada ahli waris I Gede Agus Ary Sanjaya, putra dari almarhum (Alm.) I Gede Agus Ary Wibawa, beralamat di Lingkungan Karang Suwung, Kelurahan Sading, Mengwi, Kamis (30/7/2026). Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan reward sebesar Rp. 10 Juta

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUR BRI Dukung Pengembangan UMKM Produktif, Pembibitan Lele di Bali Tingkatkan Kapasitas Produksi

balitribune.co,id | Mangupura - Akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan skala usaha. Hal tersebut dirasakan I Nyoman Miasa (35), pelaku usaha pembibitan lele asal Banjar Panglan Kelod, Desa Kapal, Badung yang berhasil mengembangkan usahanya sejak dirintis pada 2017.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Agung di Pura Segara Bengiat, Bupati Tandatangani Prasasti

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara melaspas, mendem pedagingan, mamungkah, ngenteg linggih, padudusan agung menawa ratna dan tawur balik sumpah di Pura Segara Bengiat, Desa Adat Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.