Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bocah Pembunuh Teller Bank Mandiri Dituntut Setengah dari Hukuman Maksimal

Bali Tribune / Terdakwa anak berinisial PAH (baju oranye)

baIitribune.co.id | DenpasarTerdakwa anak berinisial PAH (14), telah dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta meninggal dunia. 

Hal ini tertuang dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyaningsih yang dibacakan dalam persidangan tertutup namun berjalan secara virtual, pada Kamis (21/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, membeberkan beberapa pokok dalam berkas tuntutan terhadap terdakwa anak tersebut. "Terdakwa anak berinisial PAH sudah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun)," katanya. 

Dikatakan Jaksa Eka Widanta,  terdakwa anak dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3). "Di pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal. Jadinya dituntut 7,5 tahun," terangnya.

Ada pun beberapa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas tuntutan tersebut. Di antaranya, perbuatan terdakwa anak diluar batas kewajaran, menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu, terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, dan ada niat jahat sebagai faktor pemberat tuntutan. 

Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang dan bisa dibina. 

 "Tuntutan yang kami ajukan juga mengacu pada pertimbangan serta rekomendasi dari Balai Bapas (Bapas). Dalam proses peradilan anak, Bapas memberikan pertimbangan. Itu juga menjadi acuan kami," terang Eka Widanta.

Seperti diketahui,  peristiwa berdarah ini terjadi  pada 27 Desember 2020. Sekitar pukul 16.00 Wita di rumah korban di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung, Denpasar Utara. Saat itu, terdakwa secara membabi buta menusuk korban hingga 38 tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Setelah melakukan aksi kejinya itu, terdakwa anak kemudian kabur menuju Buleleng mengunakan sepeda motor milik korban. Dengan bantuan seseorang bernama Kansa (DPO) Terdakwa anak menggadai sepeda motor milik korban itu seharga Rp 3 juta.

wartawan
Valdi
Category

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Menpora se-ASEAN Kumpul di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pemuda dan Olahraga se Asia Tenggara membahas kemungkinan menggelar event olahraga tingkat dunia yang diselenggarakan masing-masing negara anggota ASEAN di luar SEA Games.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan The Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 atau Pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga se-Asia Tenggara, di The Meru Sanur, 3-5 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.