Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bocah Pembunuh Teller Bank Mandiri Dituntut Setengah dari Hukuman Maksimal

Bali Tribune / Terdakwa anak berinisial PAH (baju oranye)

baIitribune.co.id | DenpasarTerdakwa anak berinisial PAH (14), telah dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta meninggal dunia. 

Hal ini tertuang dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyaningsih yang dibacakan dalam persidangan tertutup namun berjalan secara virtual, pada Kamis (21/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, membeberkan beberapa pokok dalam berkas tuntutan terhadap terdakwa anak tersebut. "Terdakwa anak berinisial PAH sudah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun)," katanya. 

Dikatakan Jaksa Eka Widanta,  terdakwa anak dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3). "Di pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal. Jadinya dituntut 7,5 tahun," terangnya.

Ada pun beberapa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas tuntutan tersebut. Di antaranya, perbuatan terdakwa anak diluar batas kewajaran, menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu, terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, dan ada niat jahat sebagai faktor pemberat tuntutan. 

Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang dan bisa dibina. 

 "Tuntutan yang kami ajukan juga mengacu pada pertimbangan serta rekomendasi dari Balai Bapas (Bapas). Dalam proses peradilan anak, Bapas memberikan pertimbangan. Itu juga menjadi acuan kami," terang Eka Widanta.

Seperti diketahui,  peristiwa berdarah ini terjadi  pada 27 Desember 2020. Sekitar pukul 16.00 Wita di rumah korban di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung, Denpasar Utara. Saat itu, terdakwa secara membabi buta menusuk korban hingga 38 tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Setelah melakukan aksi kejinya itu, terdakwa anak kemudian kabur menuju Buleleng mengunakan sepeda motor milik korban. Dengan bantuan seseorang bernama Kansa (DPO) Terdakwa anak menggadai sepeda motor milik korban itu seharga Rp 3 juta.

wartawan
Valdi
Category

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.