Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bonceng Ogoh-Ogoh, YRFI Bali Pawai Keliling Kota Denpasar

Bali Tribune/Rombongan Pawai Ogoh Ogoh YRFI saat melewati ruas jalan lapangan Puputan Badung
balitribune.co.id | Denpasar - 15 anggota Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI)  membonceng dan mengajak Ogoh-Ogoh pawai keliling kota kota Denpasar .Pawai ini diadakan  dua hari menjelang  perayaan  Nyepi  Tahun Baru  Caka 1943,  Jumat 12 Maret 2021.
 
Mengawali start dari halaman Yamaha Flagship Shop Bali, Jln Diponogoro Denpasar, pawai  ini menerapakn prokol kesehatan ketat. Sesuai anjuran pemerintah semua peserta wajib memakai masker dan melengkapi diri dengan handsanitizer, termasuk menyemprotkan cairan disinfektan ke permukaan kuda besi kesayangan mereka seperti N-Max,X-Ride,Xeon, Aerox ,XSR 155 dan lainnya.
 
Dari lokasi start, rombongan  menuju lapangan Puputan Badung  menyusuri ruas jalan Kapten Japa-Cok AgungTresna- Tantular-Basuki Rahmat-Juanda dan kembali finish di lokasi start dengan melewati ruas jalan Diponogoro.
 
Aksi spontanitas YRFI  “ mempertontonkan’ patung seram  berbahan dasar bambu, kertas, kain dan benda-benda lainnya yang melambangkan  kepribadian Bhuta Khalla (kekuatan jahat) menuai pujian warga Denpasar.
 
 “ Momen Nyepi  identik dengan Ogoh-ogoh. Arakan Ogoh-Ogoh ditiadakan dari tahun lalu. Adanya  pawai  ini tentunya sangat menghibur. Pawai ini sangat  kreatif dan tidak melanggar  imbaun pemerintah karena Ogoh-ogoh diarak dengan motor. Bisa pawai ini baru pertama kali diadakan di pulau  Dewata ,”puji Nyoman Astwa (30) warga Renon Denpasar.
 
Ketua YRFI Bali, Ujang menuturkan pawai Ogoh-ogoh ini merupakan kreativitas spontan dari anggota YRFI Bali guna  menghibur warga kota Denpasar.
 
Menurut dia ,salah satu alasan  pemerintah Bali melarang  arakan Ogoh-Ogoh adalah menghindari kerumunan  massa  penggotong  Ogoh-ogoh serta  masyarakat  umum yang menonton.
 
“ Dengan menggunkan sepeda motor tentunya tidak membutuhkan massa penggotong. Titik kerumunan warga yang menonton pun tak  ada ,  karena motor  terus  bergerak  dengan kecepatan rata-rata dibawah 40km/jam,” kata dia.
 
Ujang menjelaskan 15 patung ini dibeli dari  perajin Ogoh-Ogoh. Dana berasal dari hasil patungan  anggota YRFI.” Ya hitung-hitung ini juga bisa membantu perajin Ogoh-Ogoh ditengah sepinya  orderan,” tambah dia lagi.
 
Andri Fistulariyanto Divisi Promosi  PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) DDS Bali mengaku bangga dengan kreativitas yang ditunjukan YRFI Bali.YIMM DDS Bali mendukung dan mensuport penuh kegiatan seperti ini. 
 
“ Ini kegiatan positip khususnya bertautan dengan budaya. Dan kami YIMM DDS Bali sangat mendukung,” kata Andri.
 
Mengambarkan kepribadian Bhuta Khalla (kekuatan jahat), patung Ogoh-Ogoh yang merupakan bagian dari seni budaya Bali  dibuat  menyeramkan sedemikian rupa, menggambarkan sifat-sifat negatif manusia. 
 
Berbahan dasar bambu, kertas, kain dan benda-benda lainnya patung  itu sejatinya   merupakan kreativitas dan spontanitas masyarakat dan  tidak secara langsung berkaitan  dengan hari  raya  Nyepi. Boleh dibuat boleh tidak.
 
Semenjak  era 80an,  tepatnya satu hari menjelang  Nyepi  (ngerupuk), umat Hindu mengarak  Ogoh-Ogoh  keliling, kemudian dibakar  tujuan menghilangkan semua sifat-sifat negatip manusia. 
 
Menghindari  kerumunan massa dan  memutuskan rantai  penyebaran Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bali melarang arakan  Ogoh-Ogoh. Larangan itu  mulai diberlakukan sejak Nyepi Tahun Baru Caka 1942, 25 Maret 2020 .Larangan ini pun kembali diberlakukan pada Nyepi  Tahun Baru Caka 1943, Minggu 14 Maret 2021.
wartawan
Hendrikus B Kleden
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.