Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Borobudur dan Pulau Komodo Mulai di Teliti

Candi Borobudur
Borobudur salah satu situs warisan yang masuk katagori keajaiban dunia

Borobudur di Jawa Tengah dan Pulau Komodo di NTT, jadi penunjang untuk menarik kunjungan wisatawan yang datang ke Indonesia. Setidaknya, situs warisan yang dimiliki ini perlu dikaji lebih dalam lagi agar wisatawan yang datang berkunjung kaya akan informasi tenta kedua destinasi tersebut.

Untuk itu, Aisten Deputi Strategi pemasaran pariwisata menggelar seminar bertemakan hasil penelitian strategi pemasaran pariwisata manca negara berbasis situs warisan budaya dunia di Indonesia. Penelitian ini dilakukan karena Pemerintah mengupayakan peningkatan kunjungan wisatawan asing pada dua destinasi ini, dan target wisatawan asing mencapai 2 juta dalam setahun.

"Selama ini kunjungan wisatawan asing ke Borubudur dalam setahun hanya mencapai 400 ribu,  dan ke pulau Komodo 76 ribu. Ini merupakan indikasi promosi yang tidak berjalan dengan baik," Diapaprkan I Kadek Surya Diarta sebagai peneliti utama, Senin (17/10).

Menurut Surya dari penelitian yang didapatkan dari lapangan dua destinasi banyak di kunjungi dari negara Eropa. " Kalau melihat dari letak geografis harusnya wisatawan dari Australia dan Asia, itu juga harus banyak berkunjung, apalagi Borobudur yang bernafaskan agama Budha dan di Asia cukup banyak beragama Budha, maka dari itu kita harus menggarap promosi yang lebih baik." Imbuhnya

Dalam hal ini strategi untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing,  perlu adanya perbaikan akses stabilitas, seperti akses ke pulau Komodo yang selama ini menjadi kendala, akses ke pulau komodo juga belum baik.

" Kita akan mengembangkann wisata di sekitar dua destinasi itu, wisatawan asing semakin lama akan semakin meningkat pengeluarannya dan bisa menetes pada masyarakat lokal dan sekitarnya untuk peningkatan ekonomi." Tutup Surya.

wartawan
Made ari wirasdipta

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.