Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Indotrader Academy Mangkir dari Panggilan Polisi

Bali Tribune/Iptu M Reza Pranata
balitribune.co.id | Denpasar - Pemilik Indotrader Academy, Anak Agung Gede Mahendra, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar yang dijadwalkan Rabu (24/2). Dia dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 Wita, namun sampai pukul 15.00 Wita tak juga muncul.
 
Sesuai rencana, Agung Mahendra dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 10.00 WITA. Namun, ia tak hadir. "Iya benar, AM tidak hadir dalam panggilan kedua," kata Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu M Reza Pranata.
 
Sementara itu saat dikonfirmasi, ponsel Agung Mahendra  tidak aktif,  Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra juga tak menjawab telepon maupun pesan. Ida Bagus Surya Prabawa selaku pengacara NBL yang melaporkan Agung Mahendra enggan berkomentar banyak.
 
Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian dan meyakini kepolisian akan bertindak sesuai aturan yang berlaku. "Apakah ada itikad baik atau tidak. Biarkan kepolisian yang menilai. Saya harap hukum jadi panglima tertinggi untuk mencari keadilan," tegasnya.
 
Untuk diketahui, Agung Mahendra dilaporkan oleh siswanya berinisial NBL (19) atas dugaan penipuan Rp 45 juta. Kasus itu berawal saat NBL membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Namun, NBL tidak mendapatkan sesuai yang dijanjikan.
 
Karena tidak ada titik temu atas permasalahan tersebut, NBL kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. Polisi telah menetapkan Agung Mahendra sebagai tersangka. Dalam prosesnya Agung Mahendra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar.
 
Pada Rabu (16/2), hakim PN Denpasar menolak gugatan praperadilan Agung Mahendra secara keseluruhan. Hakim mengatakan, rangkaian penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian untuk menetapkannya sebagai tersangka sah dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
wartawan
Victor Riwu
Category

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.