balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gianyar berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk kepada pelaku seni di Kabupaten Gianyar. Seperti kepada almarhum I Wayan Pudja yang semasa hidupnya dikenal sebagai maestro seni Drama Gong. Ia merupakan perintis seni Drama Gong di Gianyar dan terkenal dengan perannya sebagai Patih Werda. I Wayan Pudja merupakan peserta BPJAMSOSTEK, sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) program BPJAMSOSTEK senilai Rp42 juta. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris almarhum maestro seni tradisional Bali, I Wayan Pudja bertempat di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Senin (3/2).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Wayan Prayana menegaskan pemberian santunan ini merupakan wujud nyata perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk para seniman yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Eka Vaulina Pardede berharap lebih banyak pekerja, terutama di sektor informal, dapat mendaftarkan diri agar terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ahli waris almarhum, I Wayan Pudja yaitu I Nyoman Suarjaya Ari Udayana menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian pemerintah serta BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarga mereka.
"Santunan ini sangat berarti. Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Gianyar yang telah membantu dalam proses ini,” ujarnya.
Diketahui, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.