Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Lakukan Sterilisasi Lingkungan Pelayanan

Bali Tribune / STERILISASI - Penyemprotan disinfektan sebagai langkah sterilisasi institusi pemerintah yang melaksanakan fungsi pelayanan

balitribune.co.id | Gianyar – Sterilisasi tempat pelayanan publik saat ini menjadi perhatian penting untuk menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini dapat dilakukan dengan penyemprotan disinfektan, sebagai langkah antisipasi, menyediakan hand sanitizer serta melakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh peserta yang datang serta seluruh karyawan. Demikian disampaikan Imam Santoso selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Gianyar kepada Bali Tribune beberapa waktu lalu. 

"Sterilisasi tersebut sangat penting mengingat kantor kami sebagai institusi pemerintah yang melaksanakan fungsi pelayanan. Apalagi banyak peserta yang datang setiap harinya untuk mendapatkan pelayanan. Baik itu untuk layanan klaim maupun mendapatkan informasi terkait kepesertaanya. Sehingga aktivitas ini memberikan potensi yang cukup besar untuk penyebaran virus," jelasnya. 

Ia mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Gianyar melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan kantor. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran wabah Covid-19 khususnya di lingkungan kerja. "Kegiatan penyemprotan disinfektan yang dilakukan agar ketika nanti karyawan yang telah melaksanakan work from home dan kembali bekerja seperti biasa dapat merasa aman karena tempatnya bekerja tetap steril,” tutur Imam.

Selain melakukan penyemprotan disinfektan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga masih menyediakan hand sanitizer serta melakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh peserta yang datang serta seluruh karyawan.

Lebih lanjut dia menerangkan, berbicara terkait pelayanan, sejak diaktifkan pada pertengahan Maret yang lalu imbas merebaknya Covid-19, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dimanfaatkan oleh masyarakat pekerja. Mengingat prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online. Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud. Dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online, meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan. Semua dokumen menurut Imam harus diupload (diunggah) untuk Lapak Asik.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.