Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Kesehatan Ingatkan Peran Penting Pemda

BPJS
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Pemerintah Daerah Dalam Menyukseskan Program JKN-KIS di Badung, Senin (22/5).

BALI TRIBUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengingatkan peran penting pemerintah daerah (Pemda) dalam menyukseskan dan menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebagai salah satu tulang punggung JKN-KIS, Pemda diharapkan dapat mengoptimalkan perannya demi mewujudkan cita-cita universal health coverage (UHC) yang ditargetkan terealisasi paling lambat 1 Januari 2019 mendatang.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi menjelaskan dukungan Pemda terhadap JKN-KIS di antaranya meliputi penganggaran APBD, kepesertaan, Peraturan Daerah (Perda), maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan. Undang-Undang 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemda mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak 5 persen.

“Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan faskes beserta kelengkapannya termasuk dokter,” jelasnya saat Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Pemerintah Daerah Dalam Menyukseskan Program JKN-KIS di Badung, Senin (22/5). Dikatakan Bayu, progress integrasi Jamkesda ke JKN-KIS pun diharapkan mampu digenjot tahun ini. Berdasarkan data per 1 Mei 2017, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 491 kabupaten/kota yang memiliki Jamkesda dan 23 kabupaten/kota yang belum memiliki Jamkesda.

Dari angka tersebut, tercatat sebanyak 453 Pemda telah mengintegrasikan Jamkesda-nya ke program JKN-KIS, dengan total jumlah peserta mencapai 16.942.664 jiwa. Bayu juga menjelaskan bahwa di tahun 2016, BPJS Kesehatan memiliki piutang iuran JKN-KIS, yang mana sebesar 14 persen merupakan piutang Pemda selaku pemberi kerja dan 7 persen piutang Jamkesda. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kestabilan program JKN-KIS, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.

“Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami mengimbau kepada seluruh Pemda untuk membayar iuran tepat waktu sesuai ketentuan yang ada, baik untuk iuran wajib Pemda maupun iuran integrasi Jamkesda,” kata Bayu. Pemda juga diminta untuk memperluas akses pendaftaran bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS sebagaimana yang telah dilakukan salah satu pemerintah daerah provinsi yang baru-baru ini telah membuka kanal pendaftaran peserta JKN-KIS melalui kantor kelurahan.

Menurutnya, Pemda perlu memberikan kemudahan bagi masyarakatnya dalam mendaftar menjadi peserta JKN-KIS. Terbukanya akses pendaftaran peserta JKN-KIS seluas-luasnya tentu akan mempercepat tercapainya universal health coverage dan membantu sustainibilitas finansial JKN-KIS lebih jauh lagi. “Pemda juga harus mampu menjadi promotor pola hidup sehat kepada masyarakat setempat, karena sustainibilitas program JKN-KIS sangat bergantung pada iuran peserta yang sehat untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” terangnya.

Bayu memaparkan, sampai dengan 12 Mei 2017 jumlah peserta JKN-KlS telah mencapai 177.400.222 jiwa. Dalam menyediakan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan 20.772 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.825 Puskesmas, 4.502 dokter praktik perorangan, 5.266 klinik pratama 15 RS Tipe D Pratama, dan 1.144 dokter gigi praktik perorangan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 5.344 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang didalamnya mencakup 2.137 RS dan klinik utama, 2.219 Apotek dan 988 Optik. Terkait pertemuan ini dikatakan Bayu adalah sosialisasi BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota khususnya untuk Indonesia wilayah timur. Tujuan kegiatan ini adalah, sesuai dengan program pemerintah agar terjadi keselarasan dan keseimbangan tentang pembiayaan.

 Karena dalam hal ini, dari data yang ada sampai dengan Mei 2017 tercatat mulai 1 Januari 2014-Mei 2017 ini banyak pemerintah daerah yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran wajib pada peserta yaitu pegawai Pemda. “Dimana sesuai ketentuan bahwa iuran itu 5 persen, sebesar 2 persen dibayar oleh peserta dan 3 persen dibayar oleh Pemda. Dari data yang ada memang cukup banyak,” beber Bayu. Disebutkan Bayu, saat ini sebanyak 448 Pemda yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran wajib pegawainya yaitu senilai Rp 1,3 triliun.

“Kita inginkan secepatnya piutang daerah itu dibayarkan. Bahwa nanti dalam beban atau piutang daerah itu mencantumkan dalam nota atau dicantumkan mempunyai hutang kepada BPJS pada laporan keuangannya. Sehingga kalau tidak mencantumkan itu tentu nanti dalam kriteria LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK akan disampaikan bahwa tidak memenuhi kriteria untuk WTP (wajar tanpa pengecualian) yang akan diberlakukan pada tahun 2017. Tapi untuk Bali hebat (Pemda) tidak ada yang nunggak,” ucapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.