Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Kesehatan Nunggak Rp10 Miliar, Manajemen RSU Klungkung Pusing Cari Solusi

RSU Klungkung
Bali Tribune / Jajaran manajemen RSU Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Belakangan ini RSU Klungkung terbebani beban berat, hal itu disebabkan adanya klaim layanan pasien false emergency yang belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Tentu saja klaim false emergency sangat berarti untuk mendukung peningkatan layanan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Ketika dikonfirmasi pada Direktur RSU Klungkung, dr I Nengah Winata, ia membenarkannya. Menurut dokter spesialis bedah ini, jumlah klaim tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 10 miliar.

Winata kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/3) menyampaikan, pihak rumah sakit melakukan berbagai langkah efisiensi mulai dari pemberian menu makanan kepada pasien, penggunaan bahan medis sekali pakai, termasuk pemberian obat serta efisiensi dalam hal output hasil pemeriksaan laboratorium langsung masuk dalam sebuah aplikasi sistem.  

Dirinya  mencontohkan pada menu makanan yang diberikan kepada pasien, ada beberapa komponen makanan diganti tanpa mengurangi kandungan gizi. Untuk pemberian obat kepada pasien, Winata kini melarang pemberian obat secara jor-joran. Ia mendorong petugas medis memanfaatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (Formnas).     

Di tengah gancarnya lankah efisiensi yang dilakukan RSU, kata Winata, justru ada tagihan berupa klaim BPJS kesehatan belum bisa ditagih.

“Jangan sampai pendapatan tergerus dengan pengeluaran tinggi. (efisiensi) salah satunya dari penggunaan obat, bahan medis habis pakai. Kalau gaji dan biaya operasional kan tetap. Tapi ada Rp10 miliar klaim BPJS Kesehatan belum terbayarkan. Coba bagaimana itu, tolong berikan saya solusi,” lontar Winata memberikan PR pada wartawan yang mewawancarainya.

Di tempat terpisah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, I Gusti Catur Wiguna dikonfirmasi menjelaskan, untuk klaim pasien false emergency memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Saat klaim itu lengkap dengan bukti pendukung, klaim tersebut pasti dibayarkan.

“Kami pending dulu sambil menunggu hasil konfirmasi ulang, bukan tidak dibayarkan. Saya kira itu juga bukan kerugian dari rumah sakit,” tandas Catur Wiguna. Namun Wiguna berjanji akan mengusahakan bisa menyelesaikan, tapi dirinya harus selektif melakukan penelusuran.

"Jika nanti sudah dilakukan konfirmasi ulang kita harapkan tunggakan itu bisa diselesaikan bertahap," pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Sugita Putra Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola “Spirit Never Give Up” Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra mendampingi  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penutupan Turnamen Sepak Bola "Spirit Never Give Up" yang diselenggarakan oleh Sekolah Sepak Bola (SSB) PS. Ungasan di Lapangan Bantang Metiyem, Desa Ungasan, Sabtu (14/6).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDIP Hadiri Turnamen Sepak Bola Bina Nata Cup II Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDI Perjuangan mendampingi Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola Bima Nata Cup II tahun 2025 bertempat di Lapangan Umum Desa Pelaga, Minggu (15/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Menjadi Wadah Strategis Memperkenalkan Potensi Pariwisata Kaltim

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia meyakini, berpromosi pariwisata di Bali akan lebih efektif untuk mendatangkan wisatawan asing berkunjung ke destinasi-destinasi wisata yang ada di seluruh provinsi di Tanah Air. Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pariwisata Kalimantan Timur datang ke Pulau Bali mempromosikan potensi wisata yang ada di provinsi setempat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabulkan Kasasi Kejari Klungkung, MA Perberat Vonis Mantan Bendahara Desa Tusan

balitribune.co.id | Semarapura - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.