Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Kesehatan Nunggak Rp10 Miliar, Manajemen RSU Klungkung Pusing Cari Solusi

RSU Klungkung
Bali Tribune / Jajaran manajemen RSU Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Belakangan ini RSU Klungkung terbebani beban berat, hal itu disebabkan adanya klaim layanan pasien false emergency yang belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Tentu saja klaim false emergency sangat berarti untuk mendukung peningkatan layanan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Ketika dikonfirmasi pada Direktur RSU Klungkung, dr I Nengah Winata, ia membenarkannya. Menurut dokter spesialis bedah ini, jumlah klaim tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 10 miliar.

Winata kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/3) menyampaikan, pihak rumah sakit melakukan berbagai langkah efisiensi mulai dari pemberian menu makanan kepada pasien, penggunaan bahan medis sekali pakai, termasuk pemberian obat serta efisiensi dalam hal output hasil pemeriksaan laboratorium langsung masuk dalam sebuah aplikasi sistem.  

Dirinya  mencontohkan pada menu makanan yang diberikan kepada pasien, ada beberapa komponen makanan diganti tanpa mengurangi kandungan gizi. Untuk pemberian obat kepada pasien, Winata kini melarang pemberian obat secara jor-joran. Ia mendorong petugas medis memanfaatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (Formnas).     

Di tengah gancarnya lankah efisiensi yang dilakukan RSU, kata Winata, justru ada tagihan berupa klaim BPJS kesehatan belum bisa ditagih.

“Jangan sampai pendapatan tergerus dengan pengeluaran tinggi. (efisiensi) salah satunya dari penggunaan obat, bahan medis habis pakai. Kalau gaji dan biaya operasional kan tetap. Tapi ada Rp10 miliar klaim BPJS Kesehatan belum terbayarkan. Coba bagaimana itu, tolong berikan saya solusi,” lontar Winata memberikan PR pada wartawan yang mewawancarainya.

Di tempat terpisah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, I Gusti Catur Wiguna dikonfirmasi menjelaskan, untuk klaim pasien false emergency memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Saat klaim itu lengkap dengan bukti pendukung, klaim tersebut pasti dibayarkan.

“Kami pending dulu sambil menunggu hasil konfirmasi ulang, bukan tidak dibayarkan. Saya kira itu juga bukan kerugian dari rumah sakit,” tandas Catur Wiguna. Namun Wiguna berjanji akan mengusahakan bisa menyelesaikan, tapi dirinya harus selektif melakukan penelusuran.

"Jika nanti sudah dilakukan konfirmasi ulang kita harapkan tunggakan itu bisa diselesaikan bertahap," pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.