Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPK RI Perwakilan Bali Apresiasi Pemkab Tabanan

Bali Tribune/ SERAHKAN - Bupati Eka serahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Daerah Bali.
Balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyerahkan Laporan  Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Bali, Kamis (12/3) di Aula Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Jl. Panjaitan No.2 Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
 
Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 tersebut diserahkan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto. Bupati Eka saat itu didampingi oleh Sekda Kab Tabanan, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Tabanan, Kepala Bapelitbang Tabanan dan Kepala Bakeuda Tabanan.
 
Bupati Eka mengucap syukur atas ketepatan waktu Penyerahan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan ini. Sesuai ketentuan dan peraturan selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran harus menyampaikan Laporan Keuangan kepad pihak BPK. "Semoga laporan yang kami susun bisa dibantu diperbaiki menjadi lebih benar sesuai aturan yang berlaku dan kami harapkan mudah-mudahan kami memperoleh opini yang baik juga,” tutur Bupati Eka.
 
Bupati Eka mengakui bahwa mempertahankan hal yang baik itu sangat sulit, tapi ia yakin selama Tim BPK selalu menyertai didalam penyusunan laporan serta pihak Pemkab Tabanan selalu berkeinginan menjadi lebih baik lagi maka hal itu pasti terwujud. Bupati Eka juga meminta kepada pihak BPK agar membntu mencarikan solusi dalam penanganan tentang pajak dan TPS3R.
 
Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Tabanan, dimana LKPD ini diserahkan secara langsung oleh Bupati Tabanan kepada BPK dan telah diserahkan sesuai dengan harapan BPK, yaitu paling lama pada pertengahan Maret 2020. Sesuai dengan pemeriksaan internal tim BPK sebelumnya, ada beberapa hal meskipun tidak terlalu signifikan namun perlu dievaluasi dan diperbaiki. Ia berharap hal tersebut bisa segera ditindak lanjuti dalam pemeriksaan lapangan nantinya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.