Negara, Bali Tribune
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Jembrana menggelar bimbingan teknis (Bimtek) implementasi good governance dan etika birokrasi bagi aparatur pemerintah desa dan kelurahan.
"Bimbingan teknis yang melibatkan seluruh kepala desa dan lurah dilanjutkan dengan studi banding ke kelurahan Pandean Lamper Semarang dan Desa Triharjo Sleman Yogyakarta," kata Kepala BPMPD Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang, di hotel Jimbarwana, Senin (30/5).
Acara dibuka oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, dilanjutkan dengan pemberian materi terkait fungsi dan kewenangan desa oleh Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa serta Wabup Jembrana I Made Kembang Hartawan dengan materi soft skill dan table manner.
Bimbingan teknis tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepala desa dan lurah sehubungan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa memberikan ruang yang besar bagi pemerintah desa untuk melakukan pemerataan pembangunan secara tepat. Namun, kewenangan yang luas tersebut memberikan tantangan dan tugas yang makin kompleks bagi pemerintah desa.
Nengah Ledang mengatakan bahwa studi banding itu melibatkan lurah dan kepala desa yang tergabung dalam Forum Perbekel Se-Kabupaten Jembrana sebanyak 51 orang. “Kita berharap melalui bimtek ini akan tercipta kesamaan pemahaman tentang implementasi tata pemerintahan yang baik etika birokrasi pada pemerintahan desa dan kelurahan,” ungkap Ledang.
Bupati Artha menyatakan, dengan dikeluarkannya UU Desa nomor 6 tahun 2014 diharapkan kedepan desa tidak hanya menjadi obyek pembangunan tapi sekaligus aktif menjadi subyek dalam pembangunan itu sendiri. Desa dituntut membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan serta mengevaluasi dan mempertanggungjawabkannya. “Ini merupakan babak baru agar desa lebih mandiri, maju serta inovatif,” pesan Artha.
Namun dirinya juga mengingatkan agar setiap perencanaan kegiatan mesti terkordinasi dengan baik, dikonsultasikan terlebih dahulu guna menghindari timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari kata Artha.