Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPN Tutup Mulut Soal Legalitas HGB PT. Marindo Gemilang

Bali Tribune/ Illustrasi
balitribune.co.id | Denpasar - Pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan BPN Badung enggan memberikan komentar terkait legalitas SHM palsu yang sudah dilepas dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5074 seluas 38.650 M2 kepada PT. Marindo Gemilang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Padahal diketahui, Kanwil BPN Provinsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor; SK 0001/HGB/BPN.51/2014, tanggal 2 April 2014 tentang pemberian HGB kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur atas tanah dengan SHM nomor 5048 Pura Jurit, dimatikan karena dihapus hak seluruhnya berdasarkan keputusan tersebut. 
 
Kepala BPN Badung Made Daging yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (16/9/2021), enggan memberikan komentar resmi terkait hal itu. Begitu juga dengan Eka, pejabat dari BPN Bali yang coba dihubungi wartawan dengan dalih bukan kewenanganya untuk menjawab.
 
 "Untuk riwayat tanah itu hal yang dikecualikan dalam aturan kami. Riwayat tanah hanya dapat diberikan kepada pemilik tanah dan atau instansi yang mempunyai kewenangan dalam rangka penegakan hukum. Untuk penanganan laporan di kepolisian, terkait penyitaan mungkin bisa tanyakan ke penyidik mengenai hal tersebut. Terimakasih," jawab Eka melalui pesan singkat WhatsApp. 
 
Padahal Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi pekan lalu mengatakan telah menyita dan mengembalikan dokumen sertifikat hak milik (SHM) bernomor 5048 berlabel "B" milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu Jimbaran, Kuta Selatan, melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sedangkan SHM berlabel "A" yang notabene palsu disita oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. 
 
Sementara seorang sumber mengatakan, sangat dilema bagi BPN. Di satu sisi harus membatalkan, dan di sisi lain harus ada putusan tetap. Sebab dalam kepastian hukum terhadap kepalsuan yang dinyatakan palsu oleh polisi, harus bisa dibuktikan. Jangan sampai negara dalam hal ini pihak BPN Kanwil atau BPN Badung tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap publik. Sebab SHM nomor 5048 berlabel "B" asli sudah dikembalikan kepada Pura Jurit melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sedangkan yang terdaftar di BPN Badung adalah HGB yang berasal dari sertifikat palsu. Seharusnya pihak BPN bisa menjelaskan terkait legalitas HGB tersebut jangan sampai dikemudian hari bisa disalahgunakan. "Karena memang dari masalah SHM palsu hingga jadi HGB ini sudah menyeret tiga orang, yakni Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Tri Nugraha," katanya. 
 
Menurut sumber yang tidak mau namanya diberitakan ini, HGB yang dilepas ke PT. Marindo Gemilang yang berasal dari SHM palsu seharusnya disita juga oleh Polda. Karena pada faktanya nanti HGB tersebut akan terdaftar dalam administrasi di BPN. Sedangkan SHM asli yang ada di Sudjarni tidak terdaftar. "Dalam aturannya, satu objek itu hanya satu sertifikat. Tidak boleh terdaftar atas nama PT. Marindo Gemilang dan sertifikat yang diamankan di Notaris Sudjarni. Sangat mengherankan BPN tidak mau berkomentar soal ini. Ada apa," pungkasnya. ray
wartawan
RAY
Category

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsolidasi Pembangunan Bali Seratus Tahun Telah Dimulai

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) secara resmi memproklamirkan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, tiga hari menjelang perayaan Natal 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.