Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPN/ATR Gelar FGD Sosialisasikan Ketentuan UU Pertanahan

investasi
KI-KA: Yagus Suyadi, Jaya, Firdaus, I Made Daging dalam FGD yang digelar BPN/ATR di Hotel Inna Grand Bali Beach, Jum'at (6/4).

BALI TRIBUNE - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali telah menyelenggarakan Acara Focus Group Discussion (FGD) yang mengambil tema “Kepemilikan atau Penguasaan Hak Atas Tanah oleh Warga Negara Asing di Provinsi Bali”  bertempat di Grand Inna Bali Beach Sanur, Bali, Jum'at (6/4).  Acara yang dimulai pukul  10.00 WITA dihadiri  sekitar kurang lebih 60 (enam puluh) peserta FGD dari berbagai elemen profesi seperti pengurus wilayah maupun daerah dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan juga perwakilan dari perkumpulan advokat di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Jaya usai  kegiatan mengatakan, maksud awal dari diadakan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti pemberitaan yang ramai dibicarakan di media sosial mengenai penguasaan tanah di Bali. "FGD ini digelar tujuannya adalah untuk mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan dan mendiskusikan hal-hal yang belum diatur terkait dengan pelaksanaan di lapangan mengenai hak atas tanah," sebutnya.

Dia  juga menjelaskan pemaparan soal ketentuan perundang undangan diberikan oleh beberapa narasumber antaranya,

Inspektur Wilayah IV Kementerian, Firdaus ATR/BPN, selaku narasumber I dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi. "Acara FGD ini  dipandu oleh  Made Daging selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar," ujarnya.

Baik Narasumber I dan II juga para peserta  saling melengkapi dalam rangka pembahasan permasalahan kepemilikan atau penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing. Narasumber I dikatakan Jaya,  lebih berfokus kepada kajian masalah dari sisi normatif atau regulasi yang ada yaitu bahwa adanya PP Nomor 103 Tahun 2015 ini diharapkan tidak ada lagi perbuatan hukum dalam bentuk nomine karena warga negara asing telah diberikan payung hukum untuk dapat memiliki hak pakai dan Kementerian ATR/BPN dengan menggandeng Notaris/PPAT siap memberikan kepastian hukum dengan memberikan hak atas tanah kepada warga negara asing. "Hal ini dipadukan dengan narasumber II yang membahasnya dari sisi empiris terkait modus-modus praktek di lapangan yang terjadi dan hasil kajian penelitian di Inspektorat Jenderal," katanya sembari berujar, para peserta menambahkan informasi berdasarkan kondisi di lapangan yang dialami dalam rangka melaksanakan profesi mereka. "FGD ini diharapkan menuju pemikiran yang konstruktif, mendukung investasi yang kondusif dan menghasilkan opini yang benar," tukasnya.

Jaya juga membeberkan, dari hasil diskusi didapatkan kesimpulan yaitu adanya kelemahan atau celah pada regulasi, kelemahan pada sistem pengendalian dan juga ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Selain ketidakpatuhan, teridentifikasi pula permasalahan ketidakpercayaan dari para subjek warga negara asing ini dan akan berdampak pada iklim investasi di Bali. "Harapan dari keterlibatan para elemen peserta ini adalah untuk menyamakan pemahaman semua pihak lalu kemudian membantu sosialisasi bersama kepada pihak terkait dan hasilnya diharapkan terjadinya tindakan yang sejalan di lapangan nantinya," tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.