Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPR Kanti Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi

LIGITASI - Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba SE.MM., di sela-sela acara Diskusi Nasional Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi di Hotel Nikki, Denpasar, Jumat (28/9).

BALI TRIBUNE - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kanti menggelar "Diskusi Nasional Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi" di Hotel Nikki, Denpasar, Jumat (28/9). "Diskusi ini menjadi semacam ajang edukasi bagi pelaku BPR di Bali dan stakeholder terkait dalam menyelesaikan  permasalahan NPL (Non  Performing Loan) atau kredit macet yang masuk ke ranah litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan)," ujar Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba S.E.,M.M. disela diskusi. Diskusi ini menghadirkan pembicara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VIII Bali Nusra, Direskrim Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ikatan Notaris (INI) Bali, advokat Henri Emerson Manulang, praktisi BPR seperti Direktur Utama BPR Lestari Pribadi Budiono, pakar non litigasi Agus Satory, dengan moderator Sekjen DPN-Ikatan Profesional Bankir BPR Hiras Lumban Tobing. Hadir pula Ketua Umum Kadin Bali A.A Ngurah Alit Wiraputra, Wakil Gubernur Bali yang diwakili Kepala Bidang Perekonomian Pemprov Bali I Nengah Laba, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan II OJK Regional VIII Bali dan Nusra  Rohman Pamungkas serta diikuti ratusan peserta dari praktisi BPR. Dalam kesempatan ini BPR Kanti juga meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) i pro BPR yang nantinya akan membantu dan mendampingi BPR menangani permasalahan NPL (Non  Performing Loan) atau kredit macet yang masuk ke ranah litigasi. Menurut Amitaba kegiatan  ini juga akan memperkuat kesiapan bankir BPR dalam hadapi gugatan hukum serta bisa bisa dimanfaatkan untuk melakukan back up atau bantuan hukum kepada  BPR secara kelembagaan khususnya dalam perkara NPL yang masuk ranah litigasi. Sebab selama ini BPR tidak terbiasa menangani masalah kredit macet ini melalu jalur litigasi atau pengadilan. Untuk itu LBH i pro BPR akan membantu para bankir dan BPR secara kelembagaan bagaimana menyiapkan gugatan secara efektif, menyiapkan saksi. Lalu bagaimana menghadapi penyidikan serta proses hukum lainnya. "Jadi bankir dan  BPR harus siap secara mental dan siap secara hukum ketika penyelesaian NPL sudah masuk ranah litigasi," ungkap Amitaba. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal Ikut Aksi Gotong Royong Semesta Berencana

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi Gotong Royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah yang digelar di kawasan Pura Dalem Gede Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025, Pemkab Badung Raih Penghargaan Layanan Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri acara Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) bekerja sama dengan Tempo Media Group, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (1/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.