Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Brimob Polda Bali Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Bali Tribune / Brimob Polda Bali Unit KBR-N mengadakan latihan dalam rangka mengantisipasi virus Corona di lapangan IPTU Soetarjo Makobrimob Polda Bali, Rabu kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, Satuan Brimob Polda Bali, khususnya Unit KBR-N (Kimia, Biologi, dan Radioaktif-Nuklir) Detasemen Gegana yang memiliki kemampuan khusus dalam menangani bahan berbahaya yang mengandung bahan kimia, biologi dan radioaktif melaksanakan kegiatan latihan KBRN dalam rangka kesiapsiagaan satuan guna menghadapi adanya merebaknya virus tersebut di lapangan IPTU Soetarjo Makobrimob Polda Bali, Rabu (5/2).
 
Latihan tersebut melibatkan 30 personil yang dipimpin oleh Kasubden KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Bali AKP I Wayan Bagiana dan diawasi oleh Wadanden Gegana AKP I Made Sudiantara, SH. Tujuan pelaksanaan latihan ini disamping sebagai wujud kesiapsiagaan Unit KBRN Satuan Brimob Polda Bali sekaligus mengecek kesiapan personel dan peralatan yang dimiliki, sehingga jika dibutuhkan Unit KBRN sdh siap untuk melaksanakan tugas. "Kami selalu siap, jika negara memanggil," ungkap Dansat Brimob Polda Bali Kombes Pol Ardiansyah Daulay.
 
Dikatakannya, langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang berhubungan dengan penyebaran virus Corona di Bali serta kesiapsiagaan Unit KBR-N menghadapi tugas-tugas kedepan. "Karena Bali merupakan salah satu tujuan utama pariwisata internasional, dan tentunya kami akan selalu berkoordinasi dengan semua instansi terkait untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.