Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BRSUD Tabanan Terbitkan Surat Hutang untuk Pasien

HUTANG
Dewa Made Wirayana menunjukkan surat hutang atas nama I Dewa Putu Teresna (alm) yang diterbitkan BRSUD Tabanan.

BALI TRIBUNE - Persoalan terbitnya surat hutang No. 900/0708.1/Keu/BRSU tertanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Direktur BRSUD Tabanan, dr I Nyoman Susila, M.Kes pada pasien bernama I Dewa Putu Teresna, ibarat buah simalakama bagi BRSU Tabanan. Pasalnya, ditelan salah tidak ditelanpun salah.

Hal itu terungkap dari pertemuan antara pihak rumah sakit dengan salah seorang keluarga pasien almarhum I Dewa Putu Teresna, yang diklaim pihak rumah sakit masih memiliki tunggakan (utang) sebesar Rp126 ribu pada tahun 2013 silam. Oleh anak pasien, Dewa Made Wirayana, di hadapan manajemen BRSU Tabanan, Sabtu (6/5), menganggap biaya tersebut janggal.

Kata Wirayana, pihak keluarga telah membayar lunas biaya tempat pemusaran atau kamar jenazah selama tiga hari di tahun 2013 sebesar Rp150 ribu. “Biaya kamar jenazah sudah kami lunasi saat itu juga sebesar Rp150 ribu, per harinya dikenakan Rp50 ribu, tapi kenapa empat tahun berselang timbul lagi surat hutang atas nama almarhum sebesar Rp126 ribu,” sesal Wirayana.

Dia mengatakan, masih ada tunggakan atas biaya perawatan, rawat inap dan rawat jalan. “Ini yang saya tidak mengerti kenapa ada perbedaan keterangan dan jumlahnya,” ucapnya dengan nada tinggi. Dia pun menemui manajemen BRSU Tabanan didampingi oleh Admin Suara Tabanan (SuTa), I Gusti Ketut Sumardayasa. Wirayana mengaku tersinggung dengan apa yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

“Saya tetap tidak akan bayar sepeserpun tunggakkan itu, bukan karena nilai ataupun tidak mampu, tapi tolong jelaskan kenapa itu bisa terjadi,” ucapnya dengan nada keras. Pihak BRSU Tabanan yang diwakili oleh Wakil Direkturnya, I Nyoman Hari Sujana, berusaha memberikan penjelasan kenapa surat hutang itu bisa terbit.

“Kami menerbitkan surat itu berdasarkan hasil temuan BPK di tahun 2014 silam yang menyebutkan ada kesalahan administrasi dalam bentuk tunggakan pembayaran, lantas setelah berkordinasi dengan pihak terkait maka dibuatlah surat itu, yang eksekusinya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Hari Sujana.
Ia membantah jika dikatakan penerbitan surat hutang Sebagai akibat tidak seimbangnya neraca keuangan rumah sakit, tapi lebih pada tertib administrasi. “Tidak benar informasi yang beredar di media sosial, ada dugaan ini upaya rumah sakit untuk membalancekan neraca keuangannya,” sebut Sujana seraya menambahkan jumlah tunggakan pasien mencapai nilai miliaran rupiah dari ribuan pasien.

Bahkan untuk memuluskan program tertib administrasi tersebut rumah sakit melibatkan para perbekal dan kelian. Dari sisi lain, Admin SuTa yang hadir dan kerap menyoroti serta mengawal persoalan ini dari awal, mengkritisi kinerja BRSU Tabanan yang dianggapnya lalai dan lemah dalam pengelolaan sistem dan layanan.

“Kami mengkritisi rumah sakit ini bukan kami tidak senang. Kritik kami sifatnya konstruktif, bukan destruktif. Kami tidak menyerang ataupun ingin menjatuhkan seseorang, tapi bagaimana rumah sakit ini bisa memberikan layanan terbaiknya sebagai tanggung jawab pada publik,” tandas Sumardayasa yang juga menambahkan, jika SuTa akan selalu menyoroti pembangunan di wilayah Tabanan di semua sektor.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan Dwijendra Dukung Penguatan Karakter Disiplin dan Transformasi Pendidikan Berbasis Kualitas SDM

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Dwijendra, Senin (29/6/2026) menegaskan komitmennya dalam mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penguatan karakter kedisiplinan peserta didik sebagai fondasi dalam mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siswa PKL SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem Terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Amlapura - SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura dalam memberikan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa yang akan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada semester II tahun 2026 yang berlangsung Jumat (27/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Petani Angkut Hasil Perkebunan, BRI Peduli Bangun Jalan Beton di Desa Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui Branch Office Singaraja membangun jalan beton di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, melalui program TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan). Bantuan senilai Rp250 juta tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki akses yang menjadi jalur utama petani mengangkut hasil perkebunan dan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.