Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Limbah Kotoran Babi ke Sungai = Kadek Raun Didenda Rp 1,5 Juta

TIPIRING
SIDANG TIPIRING - Sejumlah pelanggar kebersihan mengikuti sidang Tipiring yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (31/8).

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menghadirkan 10 orang pelanggar kebersihan dalam Sidang Yustitia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (31/8). Sepuluh pelanggar kebersihan tersebut, selain membuang sampah sembarangan, juga warga yang kedapatan membuang limbah kotoran ternak babi ke sungai.

Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna mengatakan, Sidang Tipiring ini dilaksanakan untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar

“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, baik itu dijalan maupun sungai,” ungkapnya.

Terkait pembuang limbah babi, Adi Wiguna menjelaskan penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran sungai dengan limbah kotoran ternak babi ke sungai di kawasan  Jalan Hayam Wuruk.

Dijelaskannya, pada awalnya tim gabungan yustitia DLHK Kota langsung menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah kotoran babi tersebut pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu, yang bertempat di Jalan Hayam Wuruk, Gang Tirta Denpasar.

Dari hasil penertiban tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah kotoran babi yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai, selain itu pemilik ternak juga melanggar karena sudah memiliki izin ternak dalam jumlah yang banyak yakni sebanyak 50 ekor babi.

Dengan bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik ternak yakni I Kadek Raun Puspa Wijaya asal Nusa Penida langsung disidik, selanjutnya dihadirkan pada Sidang Tipiring. 

"Pada sidang Tipiring yang  dipimpin Hakim IKetut Suarta, SH,MH akhirnya menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,5 juta atau hukuman 3 bulan kurungan kepada Kadek Puspa, serta denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Sementara Pemilik ternak Babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya, mengaku kaget karena di denda dengan nominal yang cukup besar. “Saya tidak tau akan bisa didenda sebanyak ini, saya berjanji akan tidak mengulangi lagi perbuatan saya dengan membiarkan limbah kotoran ternak babi saya mengalir ke sungai dan akan membuatkan tempat penampungan untuk limbah kotoran ternak saya secepatnya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsolidasi Pembangunan Bali Seratus Tahun Telah Dimulai

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) secara resmi memproklamirkan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, tiga hari menjelang perayaan Natal 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.