Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Limbah Kotoran Babi ke Sungai = Kadek Raun Didenda Rp 1,5 Juta

TIPIRING
SIDANG TIPIRING - Sejumlah pelanggar kebersihan mengikuti sidang Tipiring yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (31/8).

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menghadirkan 10 orang pelanggar kebersihan dalam Sidang Yustitia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (31/8). Sepuluh pelanggar kebersihan tersebut, selain membuang sampah sembarangan, juga warga yang kedapatan membuang limbah kotoran ternak babi ke sungai.

Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna mengatakan, Sidang Tipiring ini dilaksanakan untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar

“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, baik itu dijalan maupun sungai,” ungkapnya.

Terkait pembuang limbah babi, Adi Wiguna menjelaskan penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran sungai dengan limbah kotoran ternak babi ke sungai di kawasan  Jalan Hayam Wuruk.

Dijelaskannya, pada awalnya tim gabungan yustitia DLHK Kota langsung menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah kotoran babi tersebut pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu, yang bertempat di Jalan Hayam Wuruk, Gang Tirta Denpasar.

Dari hasil penertiban tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah kotoran babi yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai, selain itu pemilik ternak juga melanggar karena sudah memiliki izin ternak dalam jumlah yang banyak yakni sebanyak 50 ekor babi.

Dengan bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik ternak yakni I Kadek Raun Puspa Wijaya asal Nusa Penida langsung disidik, selanjutnya dihadirkan pada Sidang Tipiring. 

"Pada sidang Tipiring yang  dipimpin Hakim IKetut Suarta, SH,MH akhirnya menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,5 juta atau hukuman 3 bulan kurungan kepada Kadek Puspa, serta denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Sementara Pemilik ternak Babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya, mengaku kaget karena di denda dengan nominal yang cukup besar. “Saya tidak tau akan bisa didenda sebanyak ini, saya berjanji akan tidak mengulangi lagi perbuatan saya dengan membiarkan limbah kotoran ternak babi saya mengalir ke sungai dan akan membuatkan tempat penampungan untuk limbah kotoran ternak saya secepatnya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click

SMKN 2 Tabanan Sabet Juara Umum 1 Kejuaraan Silat Bupati Cup 2026

balitribune.co.id I Tabanan – SMKN 2 Tabanan resmi dinobatkan sebagai Juara Umum 1 tingkat SMA dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 setelah berhasil menyabet 4 medali emas.

Atas perolehan medali tersebut, SMKN 2 Tabanan berhak memboyong piala bergilir Bupati Tabanan serta piala tetap pada penutupan kompetisi yang berlangsung pada Minggu (12/4/2026) di GOR Debes.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Wajah Kota, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Kamboja

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum dan penataan ruang kota.

Baca Selengkapnya icon click

248 Kader Ikuti Sosialisasi Literasi Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Denpasar - Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) bersinergi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menggelar sosialisasi literasi pengolahan sampah berbasis sumber bagi Kader TP PKK dan Posyandu di Kantor Camat setempat, Minggu (12/4/2026). Kegiatan ini diikuti sedikitnya 248 kader dari seluruh desa dan kelurahan di wilayah Denpasar Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Pembanguman Dua Jembatan Garuda di Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Akses untuk mobilitas warga di Kecamatan Mendoyo akhirnya kembali terhubung. Personil TNI AD bersama masyarakat bahu membahu bergotong royong untuk membangun jembatan garuda di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Tepatnya, di dua lokasi, yakni Banjar Sekar Kejulo Kelod, Desa Yehembang Kauh dan Banjar Nusamara, Desa Yehembang Kangin.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Ketog Semprong Festival, Wagub Giri Prasta Ajak “Nyama Selam” Candikuning Bersama Merawat Bali

balitribune.co.id I Tabanan - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa upaya merawat dan menjaga Bali merupakan tanggung jawab bersama, termasuk nyama selam yang secara turun-temurun telah menetap di Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.