Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Limbah Kotoran Babi ke Sungai = Kadek Raun Didenda Rp 1,5 Juta

TIPIRING
SIDANG TIPIRING - Sejumlah pelanggar kebersihan mengikuti sidang Tipiring yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (31/8).

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menghadirkan 10 orang pelanggar kebersihan dalam Sidang Yustitia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (31/8). Sepuluh pelanggar kebersihan tersebut, selain membuang sampah sembarangan, juga warga yang kedapatan membuang limbah kotoran ternak babi ke sungai.

Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna mengatakan, Sidang Tipiring ini dilaksanakan untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar

“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, baik itu dijalan maupun sungai,” ungkapnya.

Terkait pembuang limbah babi, Adi Wiguna menjelaskan penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran sungai dengan limbah kotoran ternak babi ke sungai di kawasan  Jalan Hayam Wuruk.

Dijelaskannya, pada awalnya tim gabungan yustitia DLHK Kota langsung menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah kotoran babi tersebut pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu, yang bertempat di Jalan Hayam Wuruk, Gang Tirta Denpasar.

Dari hasil penertiban tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah kotoran babi yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai, selain itu pemilik ternak juga melanggar karena sudah memiliki izin ternak dalam jumlah yang banyak yakni sebanyak 50 ekor babi.

Dengan bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik ternak yakni I Kadek Raun Puspa Wijaya asal Nusa Penida langsung disidik, selanjutnya dihadirkan pada Sidang Tipiring. 

"Pada sidang Tipiring yang  dipimpin Hakim IKetut Suarta, SH,MH akhirnya menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,5 juta atau hukuman 3 bulan kurungan kepada Kadek Puspa, serta denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Sementara Pemilik ternak Babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya, mengaku kaget karena di denda dengan nominal yang cukup besar. “Saya tidak tau akan bisa didenda sebanyak ini, saya berjanji akan tidak mengulangi lagi perbuatan saya dengan membiarkan limbah kotoran ternak babi saya mengalir ke sungai dan akan membuatkan tempat penampungan untuk limbah kotoran ternak saya secepatnya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 di GraPARI Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Telkomsel mengusung semangat “Sepenuh Hati, Memahami” sebagai bagian dari komitmen “Melayani Sepenuh Hati”. Melalui momentum ini, Telkomsel Regional Bali Nusra menghadirkan rangkaian interaksi dan apresiasi bagi pelanggan di GraPARI Renon Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi PKK se-Bali, Tabanan Berpartisipasi di Pasar Rakyat ke-7 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Semangat berbagi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali mempertemukan gerak PKK se-Bali. Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, bersama jajaran dan Kepala Perangkat Daerah terkait, hadir dan berpartisipasi langsung dalam Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” ke-7 Tahun 2026 PKK Provinsi Bali yang digelar di Taman Budaya Kapten A.A.

Baca Selengkapnya icon click

Adira Finance Singaraja Wujudkan Apresiasi Pelanggan Lewat Ragam Penawaran Spesial di Harpelnas 2026

balitribune.co.id | Singaraja - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Adira Finance Cabang Singaraja menghadirkan semangat #TerimaKasihSahabat melalui berbagai aktivitas apresiasi bagi pelanggan setia di Singaraja. Rangkaian kegiatan ini mengusung misi untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pengalaman yang lebih personal, mulai dari interaksi langsung di kantor cabang hingga berbagai penawaran menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Cabang Tabanan Berikan Pengalaman Personal bagi Sahabat

balitribune.co.id | Tabanan - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Adira Finance Cabang Tabanan menghadirkan semangat #TerimaKasihSahabat melalui berbagai aktivitas apresiasi bagi pelanggan setia di Tabanan. Rangkaian kegiatan ini mengusung misi untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pengalaman yang lebih personal, mulai dari interaksi langsung di kantor cabang hingga berbagai penawaran menarik.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Harpelnas 2026, Adira Finance Nusa Dua Hadirkan Layanan Personal dan Ragam Penawaran Spesial

balitribune.co.id | Mangupura - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Adira Finance Cabang Nusa Dua menghadirkan semangat #TerimaKasihSahabat melalui berbagai aktivitas apresiasi bagi pelanggan di Kuta, Kabupaten Badung. Rangkaian kegiatan ini mengusung misi untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pengalaman yang lebih personal, mulai dari interaksi langsung di kantor cabang hingga penawaran program menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.