Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Limbah Kotoran Babi ke Sungai = Kadek Raun Didenda Rp 1,5 Juta

TIPIRING
SIDANG TIPIRING - Sejumlah pelanggar kebersihan mengikuti sidang Tipiring yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (31/8).

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menghadirkan 10 orang pelanggar kebersihan dalam Sidang Yustitia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (31/8). Sepuluh pelanggar kebersihan tersebut, selain membuang sampah sembarangan, juga warga yang kedapatan membuang limbah kotoran ternak babi ke sungai.

Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna mengatakan, Sidang Tipiring ini dilaksanakan untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar

“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, baik itu dijalan maupun sungai,” ungkapnya.

Terkait pembuang limbah babi, Adi Wiguna menjelaskan penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran sungai dengan limbah kotoran ternak babi ke sungai di kawasan  Jalan Hayam Wuruk.

Dijelaskannya, pada awalnya tim gabungan yustitia DLHK Kota langsung menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah kotoran babi tersebut pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu, yang bertempat di Jalan Hayam Wuruk, Gang Tirta Denpasar.

Dari hasil penertiban tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah kotoran babi yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai, selain itu pemilik ternak juga melanggar karena sudah memiliki izin ternak dalam jumlah yang banyak yakni sebanyak 50 ekor babi.

Dengan bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik ternak yakni I Kadek Raun Puspa Wijaya asal Nusa Penida langsung disidik, selanjutnya dihadirkan pada Sidang Tipiring. 

"Pada sidang Tipiring yang  dipimpin Hakim IKetut Suarta, SH,MH akhirnya menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,5 juta atau hukuman 3 bulan kurungan kepada Kadek Puspa, serta denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Sementara Pemilik ternak Babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya, mengaku kaget karena di denda dengan nominal yang cukup besar. “Saya tidak tau akan bisa didenda sebanyak ini, saya berjanji akan tidak mengulangi lagi perbuatan saya dengan membiarkan limbah kotoran ternak babi saya mengalir ke sungai dan akan membuatkan tempat penampungan untuk limbah kotoran ternak saya secepatnya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Grab Bersama Mitra Pengemudi Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bencana banjir di sejumlah wilayah Bali pada 9-10 September 2025 meninggalkan banyak duka dan kehilangan mendalam bagi masyarakat setempat. Sebagai wujud solidaritas kemanusiaan dalam mendukung proses pemulihan pasca bencana alam ini, Grab Indonesia melalui BenihBaik.com menyalurkan ratusan paket sembako kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Tanamkan Kesadaran Safety Riding pada 150 Siswa SMKN 2 Kuta Selatan

balitribune.co.id | Kuta – Astra Motor Bali terus berkomitmen mengedukasi generasi muda tentang pentingnya keselamatan berkendara melalui program Safety Riding Education. Kali ini, edukasi diberikan kepada 150 siswa SMKN 2 Kuta Selatan pada Selasa (16/9), dengan fokus pada kebiasaan menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, baik untuk jarak jauh maupun dekat.

Baca Selengkapnya icon click

Kemiskinan di Badung Turun, Triwulan I 2025 Catat Tren Positif

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung mencatat tren positif dalam penurunan angka kemiskinan. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada Triwulan I tahun 2025 angka kemiskinan di Badung turun menjadi 1,9 persen, atau berkurang 0,4 persen dari posisi 2024 sebesar 2,3 persen. Capaian ini menempatkan Badung sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di tingkat provinsi maupun nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lindungi Biota Laut, PLTGU Pemaron Lakukan Peremajaan Jaringan Pipa Bawah Laut

balitribune.co.id | Singaraja – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) saat ini tengah mengerjakan proyek perbaikan jaringan di terminal khusus (tersus) lepas pantai kawasan perairan Lovina. Sejumlah proyek itu diantaranya pekerjaan perbaikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Mooring Buoy dan pemasangan pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) bawah laut. 

Baca Selengkapnya icon click

Banyak Kera Nakal, Pengelola Obyek Wisata Uluwatu dan Sangeh Minta Pemerintah Cek Rabies Secara Berkala

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelola obyek wisata Uluwatu di Pecatu, Kuta Selatan dan obyek wisata Sangeh di Abiansemal, Badung, mendorong pemerintah daerah setempat melakukan pengecekan rabies secara berkala.

Pasalnya, kedua obyek wisata ini "menjual" hewan kera sebagai daya tarik utama. Sementara itu kera masuk hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.